Komisi VI Minta Kementan Usut Tuntas Penjualan Beras Fortifikasi Karena Tak Penuhi SNI
Jakarta, Barometer99.com — Temuan Kementerian Pertanian terkait 12 dari 15 merek beras fortifikasi (proses penambahan zat gizi mikro esensial, vitamin, dan mineral ke dalam bahan pangan)
tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) menuai sorotan tajam parlemen. Praktik penjualan beras fortifikasi tak bersertifikat standar tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dan mengancam efektivitas program pencegahan stunting.
“Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis atau manipulasi harga biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan masa depan generasi kita. Sangat ironis ketika beras yang sejatinya difortifikasi untuk menyelamatkan balita dan ibu hamil dari ancaman stunting justru dipermainkan demi meraih keuntungan sepihak,” ujar Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jaelani, Senin (03/08/2026).
Dia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras khusus yang digunakan untuk menekan angka stunting di Indonesia. Meskipun berbahan beras biasa tetapi beras fortifikasi mendapatkan tambahan berbagai vitamin dan mineral esensial sehingga harganya relatif lebih mahal. “Masalahnya beras fortifikasi yang beredar di pasar dengan harga mahal, tetapi tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk penipuan konsumen,” ujarnya.
Jaelani menegaskan fenomena ini bukan sekadar bentuk pelanggaran perdagangan biasa. Menurutnya hal itu merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat rentan. “Pemalsuan atau penurunan kualitas mutu pada produk pangan fungsional yang ditujukan untuk penanganan gizi buruk merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang memprihatinkan,” katanya.
Legislator asa Sultra ini mendesak Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera turun tangan. Para pemangku kebijakan tersebut perlu melakukan pengawasan ketat, pengujian laboratorium komprehensif, serta verifikasi ulang terhadap seluruh merek beras fortifikasi yang beredar di pasar. “Sampaikan hasil uji laboratorium tersebut secara terbuka agar masyarakat terhindar dari konsumsi produk yang tidak layak gizi,” katanya.
Lebih lanjut, Jaelani meminta Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertindak tegas dengan menarik seluruh produk non-standar dari pasaran serta mencabut izin edar produsen yang terbukti memanipulasi klaim kandungan gizi. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN) juga diminta segera mengevaluasi efektivitas distribusi beras fortifikasi agar intervensi gizi nasional tepat sasaran.
“Kami juga meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas Pangan untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan tindak pidana serta praktik mafia pangan di balik penyalahgunaan distribusi beras fortifikasi ini. Komisi IV DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang berani mengorbankan kualitas gizi rakyat demi mengejar profit,” pungkas Jaelani.












