Kedatangan Imigrasi Hanya Pemeriksaan Dokumen, PT HAM Pastikan WNA Legal dan Tidak Bermasalah
Barometer, Barometer99.com – Aktivitas tenaga kerja asing (WNA) di perusahaan PT HAM dipastikan tidak bermasalah. Kedatangan tim Imigrasi Provinsi Maluku ke lokasi perusahaan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan administrasi berupa dokumen dan paspor milik para WNA.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur rutin guna memastikan seluruh tenaga kerja asing yang berada di lingkungan perusahaan memiliki kelengkapan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada persoalan terkait WNA di PT HAM. Kehadiran Imigrasi hanya sebatas memastikan dokumen dan paspor mereka lengkap dan legal,” ujar perwakilan perusahaan Fajar Buamona.
Lebih lanjut, PT HAM menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan dukungan administrasi yang lengkap dan sah secara legalitas.
Menanggapi beredarnya berbagai informasi di media sosial, pihak perusahaan menilai bahwa sebagian pemberitaan yang beredar cenderung menyesatkan dan sarat kepentingan tertentu.
“Kami memahami bahwa ada informasi yang berkembang di luar sana. Namun kami menilai itu merupakan berita yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dan dewasa dalam menyikapi berbagai informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya.
Publik diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mengarah pada kepentingan kelompok tertentu.
PT HAM juga menekankan bahwa setiap bentuk investasi, termasuk kehadiran tenaga kerja asing, tidak terlepas dari mekanisme komunikasi formal serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Terkait status WNA di perusahaan, kami pastikan seluruhnya berada dalam kondisi legal dan sesuai prosedur yang ditetapkan,” tutupnya.(*)












