Kades Laju Akan Dipanggil Penyidik Polres Bima Usai Ditetapkan Tersangka
Barometer99.com, Bima-NTB- Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota akan kembali memanggil Kepala Desa (Kades) Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ismail Alwi. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah milik warga.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ismail diperlukan untuk mendalami perkara yang kini memasuki tahapan penyidikan terhadap tersangka.
“Kami akan panggil kembali untuk pemeriksaan tambahan,” ujar Iptu Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2026).
Ia menjelaskan, Ismail telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota pada 1 September 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/135/IX/RES.1.9/2026/Satreskrim atas nama Ismail Alwi.
Menurut Iptu Fikri, perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 16 Januari 2024. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/18/I/2024/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB. Setelah laporan diterima, proses penyidikan diterbitkan pada 22 Januari 2024. Penanganan perkara kemudian kembali dilanjutkan pada 25 Agustus 2026 hingga akhirnya penyidik menetapkan Ismail sebagai tersangka.
“Sudah resmi ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Laju Ismail sebelumnya membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang menurutnya telah memiliki dasar hukum.
Ismail menyebut objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah miliknya berdasarkan putusan maupun dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Itu tuduhan tak berdasar, sementara tanah itu sudah dieksekusi pada tahun 2023 oleh Pengadilan Negeri Raba Bima,” kata Ismail saat dikonfirmasi sebelumnya.
Ia menerangkan, persoalan mengenai tanah tersebut telah berlangsung cukup panjang, yakni sejak 2008 hingga 2023.
Menurut Ismail, proses hukum atas sengketa tanah tersebut telah berjalan hingga tahap eksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, proses hukum kini berlanjut di tingkat penyidikan. Pemeriksaan tambahan terhadap Ismail nantinya menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi dan mendalami perkara tersebut.***












