Umum  

Dampingi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Borobudur, Bamsoet Tegaskan Lapas Harus Mampu Membentuk Warga Binaan yang Siap Hidup Taat Hukum

Bamsoet Tegaskan Lapas Harus Mampu Membentuk Warga Binaan yang Siap Hidup Taat Hukum

BEKASI, Barometer99.com — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan sistem pemasyarakatan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada perubahan perilaku, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki martabat, hak, sekaligus kewajiban, sehingga masa menjalani pidana harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menempatkan pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana yang menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

“Pidana memang membatasi kemerdekaan seseorang, tetapi tidak boleh menghilangkan martabat kemanusiaannya. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang tetap diperlakukan secara manusiawi. Karena itu, Lapas harus menjadi tempat pembinaan, pendidikan, pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan persiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” ujar Bamsoet dalam kegiatan pendampingan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/26).

Hadir antara lain Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, serta para dosen pascasarjana ilmu hukum Universitas Borobudur.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, warga binaan memiliki sejumlah hak yang secara tegas dijamin UU Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan pasal 9, narapidana antara lain berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan serta makanan yang layak, memperoleh informasi, mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum, serta menyampaikan pengaduan atau keluhan sesuai mekanisme yang tersedia. Hak tersebut harus dipahami bersamaan dengan kewajiban untuk menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan.

Baca Juga :  Perkuat Struktur dan Kawal Pembagunan,PROJO Riau Gelar Konferda 2026 di Pekanbaru

“Hak dan kewajiban merupakan dua sisi dalam kehidupan hukum. Warga binaan perlu memahami apa haknya, tetapi pada saat yang sama harus memahami kewajibannya. Taat tata tertib, mengikuti pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, menghormati sesama, serta mengendalikan diri merupakan bagian dari latihan sebelum kembali hidup di tengah masyarakat,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menuturkan, pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2022 secara jelas mengarahkan penyelenggaraan pemasyarakatan pada perlindungan hak, peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, serta persiapan untuk reintegrasi sosial. Artinya, ukuran keberhasilan pemasyarakatan perlu dilihat dari seberapa jauh proses pembinaan mampu membantu seseorang menyadari kesalahan, memperbaiki perilaku, memiliki keterampilan, dan menghindari pengulangan tindak pidana. Lapas harus dipandang sebagai tempat pembinaan yang mempunyai orientasi masa depan.

“Pertanyaan yang perlu dijawab setiap warga binaan bukan sekadar berapa lama masa pidana yang tersisa, tetapi apa yang sudah dipersiapkan untuk kehidupan setelah bebas. Keterampilan apa yang sudah dimiliki, kebiasaan apa yang sudah diperbaiki, pekerjaan apa yang akan dijalani, dan bagaimana membangun kembali hubungan dengan keluarga serta masyarakat,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengingatkan, tantangan terbesar sering kali justru muncul setelah warga binaan meninggalkan Lapas. Stigma sosial, kesulitan memperoleh pekerjaan, hubungan keluarga yang belum pulih, serta kemungkinan kembali berhadapan dengan lingkungan lama dapat menjadi hambatan serius bagi reintegrasi sosial. Karena itu, persiapan menjelang bebas perlu mencakup aspek mental, sosial, ekonomi, keluarga, keterampilan, dan kepatuhan hukum. Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga memiliki peran penting dalam proses pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.

Baca Juga :  Targetkan Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Sumsel Pacu Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan

“Kebebasan harus dipersiapkan jauh sebelum seseorang keluar dari Lapas. Jangan sampai ketika pintu Lapas terbuka, yang keluar hanya seseorang yang sudah selesai menjalani pidana, tetapi belum memiliki rencana kehidupan. Yang harus keluar adalah pribadi yang memiliki kesadaran baru, keterampilan baru, tanggung jawab baru, dan rencana hidup yang jelas,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, keberhasilan reintegrasi sosial tidak dapat dibebankan kepada warga binaan seorang diri. Keluarga mempunyai peran penting untuk membangun kembali komunikasi, kepercayaan, dan tanggung jawab. Masyarakat juga perlu memberikan ruang bagi mantan warga binaan yang telah menjalani proses hukum dan pembinaan untuk membuktikan perubahan melalui perilaku produktif. Kesempatan bekerja dan berusaha menjadi salah satu faktor penting agar mereka memiliki sumber penghidupan yang legal dan tidak kembali kepada lingkungan yang berisiko mendorong tindak pidana.

“Stigma tidak bisa dilawan dengan kemarahan atau kekerasan. Kepercayaan harus dibangun sedikit demi sedikit melalui kejujuran, kerja keras, disiplin, dan konsistensi. Di sisi lain, keluarga dan masyarakat juga perlu memberikan kesempatan. Reintegrasi sosial adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Bamsoet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *