Umum  

Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran BKC Ilegal

Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar

Malang, Barometer99.com – 13/07/2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan memusnahkan sebanyak 9.234.488 batang rokok ilegal yang memiliki nilai barang mencapai Rp13.728.707.280.

Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp6.896.102.128. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 30 Keputusan Penetapan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diterbitkan pada periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis hasil tembakau ilegal, yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, khususnya dalam penyelesaian Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah melalui proses penanganan perkara, penelitian administrasi, serta penetapan status sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pemusnahan juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui sejumlah surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara yang diterbitkan pada Juni 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan serta penyelesaian barang hasil penindakan tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat di wilayah Malang Raya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal,” tegas J. Pandores.

Baca Juga :  Musda VI Partai Golkar Way Kanan, Hanan A Rozak: Golkar Harus Solid Untuk Kemenangan Pemilu Mendatang

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Malang menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penindakan semata, namun juga memastikan seluruh barang hasil penindakan diselesaikan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Eko Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *