Breaking News
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922) Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga Adi Putra Wijaya Apresiasi Ketegasan Kapolri, Penegakan Hukum Dinilai Tak Boleh Pandang Pangkat dan Jabatan
Umum  

Yusril Buka Alasan Listyo Sigit Cs Tak Dijerat Pasal Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Yusril Buka Alasan Listyo Sigit Cs Tak Dijerat Pasal Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo

JAKARTA, Barometer99.comb– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan tiga perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum dikenakan pasal makar.

Menurut Yusril, berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan hingga saat ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar. Penyidik masih berfokus mengusut dugaan penyadapan, intersepsi komunikasi, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, ketentuan hukum yang digunakan penyidik saat ini berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum pidana terdapat beberapa kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sementara, belum terdapat indikasi yang menunjukkan dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan salah satu kategori makar.

“Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tegasnya.

Motif Penyadapan Masih Didalami

Meski demikian, Yusril mengakui bahwa penyidik belum mengungkap secara menyeluruh tujuan maupun kepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Baca Juga :  Petinju Kasuari Boxing Camp Raih Prestasi di Final Kejuaraan Street Boxing II Manokwari

Materi komunikasi yang menjadi sasaran penyadapan, termasuk alasan serta pihak yang berkepentingan terhadap informasi tersebut, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Menurut Yusril, perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Bareskrim Polri.

Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka harus diikuti dengan proses hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak-hak hukum para tersangka.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa prosedur dan verifikasi yang semestinya.

Selain nomor telepon Presiden, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan dan akses ilegal, termasuk pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan perangkat penyadapan yang semestinya dijalankan berdasarkan prosedur hukum.

Publik kini menantikan hasil pengembangan penyidikan, terutama untuk mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik dugaan penyadapan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *