Umum  

Marak Kreator Konten Tanpa Etika, Komisi I Minta Ditindak Tegas

Marak Kreator Konten Tanpa Etika, Komisi I Minta Ditindak Tegas

Jakarta, Barometer99.com — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Taufiq R Abdullah mendesak Pemerintah bersikap tegas kepada kreator konten yang nekat merekam tanpa izin, melanggar etika, hingga menyebarkan narasi tak patut di ruang publik. Mendesaknya aturan komprehensif ini dinilai penting agar ruang publik digital memiliki batasan hukum yang jelas.

Sikap tegas Taufiq ini menyusul insiden perekaman tanpa izin terhadap usher (SPG) di pameran otomotif GIIAS 2026 oleh akun Ebermartono, serta ulah YouTuber Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape, harus menjadi alarm keras bagi regulator.

“Kami menilai kasus yang melibatkan kedua kreator konten ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menyusun aturan yang mengatur ruang digital. Harus ada rambu-rambu yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Taufiq di Jakarta, Selasa (04/08/2026).

Taufiq menekankan, berkembangnya ekosistem digital memang melahirkan peluang ekonomi kreatif yang positif. Namun, kebebasan berekspresi tidak bisa diartikan sebagai kebebasan tanpa batas. “Bayangkan jika seseorang direkam tanpa izin, videonya diunggah, ditonton jutaan orang, menghasilkan keuntungan bagi pembuat konten, tetapi orang yang menjadi objek rekaman justru mengalami kerugian. Tidak semua orang nyaman dijadikan bahan pembahasan. Hak atas privasi dan rasa aman setiap warga negara harus tetap dihormati,” tegas legislator senior tersebut.

Guna menciptakan ekosistem digital yang sehat, Taufiq mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi. Kehadiran aturan ini ditegaskannya bukan untuk membendung kreativitas, melainkan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sebagai perbandingan, ia menunjuk kebijakan Pemerintah China yang mulai mewajibkan kualifikasi tertentu bagi kreator konten sebelum mengulas topik profesional. Indonesia, menurutnya, bisa mengadopsi praktik baik dari berbagai negara untuk disesuaikan dengan kondisi nasional.

Baca Juga :  Danramil 15/Moyudan Bacakan Amanat Tertulis Presiden Republik Indonesia

Selain itu, Taufiq menyamakan peran kreator konten yang berdaya pengaruh besar dengan profesi jurnalisme yang terikat oleh kode etik profesi.

“Profesi jurnalis memiliki kode etik yang mengatur secara jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kreator konten yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik juga semestinya memiliki pedoman etik yang jelas. Dengan begitu, kebebasan berekspresi tetap terjaga, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan tidak diabaikan,” pungkasnya. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *