Wanita Berhijab dan Kekasihnya di Bima Ditangkap Polisi
Bima, Barometer99.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Sepasang kekasih, termasuk seorang wanita berhijab, diringkus aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 99,10 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari, 28 April 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba.
Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial SR (34) di depan SD Inpres Desa Talabiu dengan gelagat mencurigakan,” kata Iptu Fardiansyah.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 99,10 gram yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Vario warna merah, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman SR di Desa Rabakodo. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya dua unit ponsel, korek api gas, gunting, kartu ATM BNI, sumbu api, kaca silinder, dan lakban hitam.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial DN (23), yang diketahui merupakan kekasih SR dan berada di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung.
“DN turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan ini,” kata Fardiansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang pada pukul 22.00 Wita di hari yang sama. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika berhasil mengedarkan sabu tersebut.
Polisi kini masih mendalami Asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Sementara itu, SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada 2022 dan baru beberapa bulan menghirup udara bebas.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana berat.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing serta jaringan di belakangnya,” pungkasnya.***












