Polres Banyuasin Amankan Terduga Pelaku Penusukan Berujung Maut di Banyuasin I

Polres Banyuasin Amankan Terduga Pelaku Penusukan Berujung Maut di Banyuasin I

BANYUASIN, Barometer99.com — Jajaran Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-21/IX/2026/Sumsel/BA/Sek BA 1 tertanggal 11 September 2026. Korban berinisial L (59), seorang petani warga Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat dugaan penusukan.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepat di depan Perumahan Grand Benua Residen (GBR I), Kecamatan Banyuasin I.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula dari senggolan sepeda motor antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan melukai korban.

Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Sementara itu, seorang warga yang melintas menemukan korban dalam kondisi terkapar dan segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah mantri desa setempat.

Karena kondisi luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri. Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter rumah sakit. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Banyuasin I.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Banyuasin I langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah alamat di kawasan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

Pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto, S.H., dan personel Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di kediaman keluarganya.

Baca Juga :  Jajaran Polres Mesuji Selidiki dan Identifikasi 2 Korban serta Penyebab Kebakaran Sebuah Rumah di Budi Aji

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu buah baju berwarna putih yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai hasil penyidikan. Mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, seluruh proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim Polsek Banyuasin I yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan kepala dingin dan menghindari kekerasan dalam menyikapi persoalan sekecil apa pun di jalan raya,” ujar Risnan.

Pengungkapan cepat tersebut menunjukkan respons Polres Banyuasin dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dengan memperhatikan seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan khusus karena terduga pelaku masih berusia anak.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel tidak menoleransi segala bentuk kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan persoalan, termasuk ketika terjadi perselisihan di jalan raya,” ujar Nandang.

Penyidik Polsek Banyuasin I selanjutnya masih melengkapi pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim

Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik maupun jalur hukum, sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *