Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian HP
SIMALUNGUN, Barometer99.com – Sekali lagi, Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara membuktikan diri sebagai satuan yang tanggap, cepat, dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, tim Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengidentifikasi, memburu, dan menangkap pelaku pencurian dua unit telepon genggam di sebuah tempat usaha spa di wilayah Siantar, Kabupaten Simalungun.
Informasi keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 05 Mei 2026, sekira pukul 20.50 WIB. Menurut AKP Verry Purba, keberhasilan Polsek Gunung Malela ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang berintegritas dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak tinggal diam. Setiap pengaduan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat. Polsek Gunung Malela kembali membuktikan bahwa tidak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku kejahatan,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci kronologis kejadian yang menjadi dasar penangkapan ini. Kasus bermula pada hari Minggu, 03 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WIB, ketika korban bernama NADYA RAMADHANI (22 tahun), seorang kasir di Viral Spa yang berlokasi di Jl. Asahan Komplek Griya Blok C No. 6, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedang tertidur di kursi sofa yang berdekatan dengan meja kasir.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan mengambil dua unit telepon genggam yang diletakkan di atas meja kasir, yakni satu unit handphone Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama, pukul 16.45 WIB, dan laporan resmi dicatat dengan nomor LP/B/103/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela, tertanggal 03 Mei 2026.
“Begitu laporan masuk, kami langsung menggerakkan tim. Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim turun ke lapangan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan bekerja keras menelusuri jejak pelaku,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Kerja keras tim opsnal Polsek Gunung Malela pun membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil terungkap, yaitu BOBBY IOS SIHOMBING, pria kelahiran Pematangsiantar, 15 Februari 1995, beralamat di Jl. Pendidikan No. 06, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Pada hari Selasa, 05 Mei 2026, sekira pukul 17.20 WIB, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Mupakat, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo A5 warna hijau Aurora, satu unit iPhone 13 128 GB warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam bernomor polisi BB 4679 OA. Di hadapan petugas, pelaku BOBBY IOS SIHOMBING mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.
“Pelaku telah kami amankan beserta seluruh barang bukti. Pengakuan pelaku menjadi penguat dalam proses hukum selanjutnya. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa, dilakukan gelar perkara, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Keberhasilan ini sekali lagi menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela di bawah koordinasi Polres Simalungun terus hadir sebagai garda terdepan penegakan hukum yang responsif, profesional, dan dapat diandalkan oleh seluruh masyarakat Simalungun.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 114