Polda Sumsel Perketat Penindakan Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
PALEMBANG, Barometer99.com — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Hingga 29 Oktober 2026, penanganan perkara karhutla di wilayah Sumsel terus berjalan, dengan laporan polisi untuk perkara perorangan meningkat dari 42 menjadi 43 laporan.
Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar secara virtual bersama jajaran kepolisian dari 12 Polda di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla, mulai dari proses penyidikan, pelengkapan berkas perkara, hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
43 Laporan Perkara Perorangan
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, jumlah laporan polisi terkait perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan bertambah dari sebelumnya 42 laporan menjadi 43 laporan.
Menurutnya, penyidik terus menindaklanjuti setiap laporan melalui proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti. Sejumlah perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas, sedangkan perkara lainnya masih memerlukan pendalaman dan kelengkapan keterangan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan berkas perkara memenuhi persyaratan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Sumsel juga terus memantau perkembangan penanganan perkara di wilayah hukum masing-masing. Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, alat bukti yang sah, serta peran setiap pihak dalam peristiwa kebakaran.
Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mendapatkan penanganan tersendiri melalui direktorat yang berwenang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan tindak pidana karhutla ditangani secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau pertanggungjawaban hukum badan usaha.
Kasus Lubuklinggau Turut Didalami
Dalam pemaparan tersebut, Polda Sumsel turut menyoroti penanganan kasus kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau yang dilaporkan berdampak terhadap sekitar 90 rumah serta menyebabkan lahan seluas kurang lebih lima hektare terbakar.
Dalam penanganan kasus tersebut, jajaran Polres Lubuklinggau disebut telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap penyebab kebakaran, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Bareskrim Tegaskan Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Polri, kata dia, tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan terus terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian pihak-pihak yang mengutamakan keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.
Penindakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.
Dalam pemaparan tingkat nasional, penanganan perkara karhutla oleh jajaran Polda di berbagai wilayah disebut telah menjangkau ratusan pelaku perorangan. Kebakaran yang ditangani juga mengakibatkan kerusakan lahan dalam skala ribuan hektare.
Modus yang ditemukan antara lain pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kegiatan ekonomi di wilayah terdampak.
Karena itu, penegakan hukum diarahkan tidak hanya untuk memproses pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.
Polda Sumsel Perkuat Koordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri serta instansi terkait dalam penanganan perkara karhutla.
Kolaborasi dilakukan melalui penyidikan bersama maupun penanganan perkara secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing. Dukungan juga diperlukan dalam proses pembuktian dan koordinasi dengan kejaksaan agar perkara dapat dituntaskan hingga persidangan.
Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan sumber daya hutan akibat karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian dan kepastian hukum.
Selain penindakan, upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.
Dengan bertambahnya laporan perkara perorangan menjadi 43 laporan, Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan karhutla tetap menjadi perhatian serius. Penegakan hukum diharapkan mampu melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(AN)












