Sopir Mobil Box Penabrak Remaja 15 Tahun di Bima Ditahan
Bima, Barometer99.com- Kepolisian menahan sopir mobil box yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Bima–Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengakibatkan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun meninggal dunia.
Selain pengemudi, seorang penumpang mobil box juga turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Putu Agus Mas Purnomo, mengatakan pengemudi mobil box bernomor polisi DK 8589 PZ berinisial ML (20), bersama penumpangnya MRS (20), telah diamankan oleh penyidik.
Keduanya diketahui merupakan warga Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
“Kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Putu Agus.
Ia menjelaskan, setelah kecelakaan terjadi, sopir dan penumpang mobil box sempat diamankan di Mapolsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota. Selanjutnya, keduanya dijemput oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bima Kabupaten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan sopir dan penumpang mobil box, dan saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” katanya.
Menurut Iptu Agus, penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis di lokasi kejadian.
Kronologi Kecelakaan Maut di Desa Panda
Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Jalan Lintas Bima–Dompu yang merupakan jalur satu arah menuju Dompu.
Korban meninggal diketahui berinisial PR (15), warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Saat kejadian, korban merupakan penumpang sepeda motor Honda Genio tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Sementara itu, pengendara sepeda motor berinisial ML (17) mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bima.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sepeda motor melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sekitar 20 kilometer per jam. Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara diduga berbelok ke kanan menuju sebuah lesehan yang berada di sisi timur jalan.
Pada waktu bersamaan, mobil box DK 8589 PZ yang melaju dari arah yang sama dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam diduga tidak memiliki cukup waktu untuk menghindari sepeda motor sehingga tabrakan pun tidak dapat dielakkan.
Benturan keras membuat kedua korban bersama sepeda motor terseret sejauh kurang lebih 17 meter. Kendaraan beserta korban kemudian tersangkut di bagian bawah depan mobil box sebelum akhirnya menghantam bangunan lesehan di sekitar lokasi kejadian.
Warga dan pengunjung lesehan yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dengan mengevakuasi kedua korban dari bawah kendaraan.
Korban ML langsung dibawa ke RSUD Kota Bima untuk mendapatkan penanganan medis, sedangkan PR dievakuasi ke Puskesmas Paruga. Namun, setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
“Sementara pengendara sepeda motor hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Kota Bima,” jelas Iptu Putu Agus.
Hingga kini, Satlantas Polres Bima Kabupaten masih melanjutkan proses penyelidikan guna memastikan faktor penyebab kecelakaan dan menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.***












