Sidang Kasus Narkoba: Kesepakatan Jual Sabu Disebut Berawal dari Hotel Marina Inn Kamar 412

Sidang Kasus Narkoba: Kesepakatan Jual Sabu Disebut Berawal dari Hotel Marina Inn Kamar 412

Bima, Barometer99.com- Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret sejumlah terdakwa di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung Rabu (19/8/2026), seorang saksi bernama Anita mengungkap adanya pertemuan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan peredaran sabu. Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Hotel Marina Inn, di kamar 412.

Anita dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, ia mengaku telah terlibat dalam aktivitas penjualan sabu sejak awal 2025.

Menurut keterangannya, pertemuan di hotel Marina Inn tersebut menjadi salah satu rangkaian pembahasan mengenai pengambilan sabu untuk diedarkan serta setoran yang disebut sebagai uang keamanan.

“Pada saat itu terjadi kesepakatan, termasuk soal mengambil sabu untuk dijual dan setoran untuk uang keamanan,” ujar Anita dalam persidangan.

*Sebut Nama Koko Erwin hingga Dae Awan*

Dalam kesaksiannya, Anita menyebut beberapa nama yang menurut keterangannya berkaitan dengan sumber maupun tempat penyimpanan narkotika. Ia menyebut terdakwa Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy sebagai pihak yang disebut memberikan sabu kepadanya. Sementara Satriawan alias Dae Awan, yang disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO), menurut Anita berkaitan dengan tempat penyimpanan barang milik Koko Erwin.

Keterangan tersebut disampaikan Anita ketika menjelaskan bagaimana dirinya memperoleh narkotika untuk kemudian diedarkan. Namun, seluruh keterangan saksi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan perlu diuji dengan alat bukti serta keterangan saksi lainnya.

*Setoran Uang Keamanan Disebut Rp150 Juta per Kilogram*

Baca Juga :  Seluruh penumpang selamat, Polairud Tanjung Tiram evakuasi kapal nelayan rusak di pesisir Pulau Salah Namo

Anita juga membeberkan adanya pembahasan mengenai setoran yang disebut sebagai uang keamanan. Dalam keterangannya, ia menyebut nominal yang diminta mencapai Rp150 juta untuk setiap kilogram sabu.

Menurut Anita, Koko Erwin sebelumnya menawarkan setoran sebesar Rp100 juta per kilogram kepada mantan Kasat Narkoba Malaungi untuk rencana peredaran sabu di wilayah Kota Bima. Namun, tawaran tersebut disebut tidak disetujui. Anita mengatakan Malaungi meminta nominal yang lebih besar dengan alasan uang tersebut akan diberikan kepada pihak lain.

Setelah melalui proses pembicaraan, nominal setoran kemudian disebut disepakati menjadi Rp150 juta per kilogram.

Anita mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja pihak yang nantinya menerima uang tersebut. Ia hanya menyebut uang itu disebut akan dibagikan kepada sejumlah orang yang berada di lapangan.

Dalam persidangan yang sama, Anita juga menjelaskan alasan dirinya terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika. Ia mengaku memiliki beban utang hingga miliaran rupiah. Menurut keterangannya, kondisi tersebut berkaitan dengan kebiasaannya bermain judi slot.

Keterangan mengenai kondisi ekonomi dan latar belakang tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan Anita kepada majelis hakim mengenai keterlibatannya dalam perkara narkotika. Persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan peredaran dan pengamanan jaringan narkotika di wilayah Bima yang turut menyeret sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat kepolisian.

Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan masih harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa nantinya ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *