Polres Gresik Gandeng Lintas Sektor Matangkan Pengamanan
GRESIK, Barometer99.com – Bulan Muharram atau Suro akan segera tiba. Mengantisipasi potensi kerawanan, Polres Gresik merangkul seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kamtibmas Gresik tetap aman dan kondusif.
Langkah konkretnya, Polres Gresik menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT PM Cabang Gresik 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama Sarja Arya Racana Mapolres Gresik, Kamis (11/6/2026).
Rakor dipimpin langsung Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Dandim 0817 Gresik sekaligus Ketua IPSI Kabupaten Gresik, Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, serta Kepala Bakesbangpol Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan, Turut hadir Ketua PSHT Cabang Gresik Pusat Madiun, Sukamto, perwakilan perguruan silat lintas organisasi seperti Pagar Nusa, PSHW TM, IKS PI Kera Sakti, Tapak Suci, jajaran Pejabat Utama Polres Gresik, hingga para Kapolsek jajaran.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa tradisi bulan Suro dan kegiatan Suran Agung merupakan bagian dari budaya yang harus dihormati. Namun demikian, seluruh rangkaian kegiatan diharapkan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun keresahan masyarakat.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar kegiatan pengesahan warga baru PSHT berjalan aman dan lancar. Kami berharap seluruh ketua perguruan dapat menekankan kepada anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Senada dengan hal tersebut, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha menyampaikan dukungan penuh terhadap pengamanan kegiatan. Pihaknya juga berencana mengumpulkan tokoh-tokoh perguruan silat sebelum pelaksanaan kegiatan untuk memberikan imbauan bersama di Makodim 0817 Gresik.
Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Gresik Pusat Madiun, Sukamto, menjelaskan bahwa prosesi pengesahan warga baru dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2026 mulai pukul 15.00 WIB hingga Rabu dini hari pukul 04.00 WIB di Padepokan PSHT Cabang Gresik, Desa Kambingan, Kecamatan Cerme.
Kegiatan tersebut akan diikuti sebanyak 462 calon warga baru dengan mengusung tema “Meneguhkan Jati Diri Setia Hati Terate untuk Memperkuat Soliditas dan Memperkokoh Jiwa Nasionalisme”.
“Tradisi ini merupakan bagian dari perjalanan panjang persaudaraan SH Terate sejak tahun 1922 sebagai bentuk pengukuhan siswa menjadi warga sah. Kami berkomitmen penuh melakukan langkah-langkah pencegahan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib,” ujar Sukamto.
Dalam rakor tersebut, Kabag Ops Polres Gresik Kompol Yusis Budi, turut memaparkan pola pengamanan dan pemetaan titik-titik rawan yang menjadi perhatian aparat keamanan.
Beberapa Kapolsek jajaran juga memberikan atensi khusus, di antaranya Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit yang mengimbau peserta agar tidak menggunakan kendaraan roda dua guna mencegah konvoi di jalan raya. Sedangkan Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif, mengingatkan adanya sejumlah titik rawan di wilayah Benjeng dan Cerme yang kerap menjadi lokasi pertemuan massa.
Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan, turut mengajak seluruh organisasi kepemudaan dan perguruan silat untuk aktif menyosialisasikan larangan konvoi demi menjaga kenyamanan masyarakat selama momentum bulan Suro berlangsung.
Rakor yang ditutup dengan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk kesiapan bersama dalam menjaga tradisi budaya tetap berjalan harmonis berdampingan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gresik.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 53