Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil sita 145 Peket Shabu serta amankan tujuh orang pelaku dalam sepekan

Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil sita 145 Peket Shabu serta amankan tujuh orang pelaku dalam sepekan

Toraja dan, Barometer99.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan berhasil menangkap pelaku M alias I umur 44 tahun warga Kota Palu. Pelaku berhasil ditangkap Dusun Mata Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara Pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 sekira pukul 17.30 Wita.

” Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinsial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis shabu , 1 timbangan digital dan 1 buah HP.” Ungkap Kasatresnarkoba Akp Ahmad Sadat, S.Sos., M.H. (9/9/2026).

Selain itu, seminggu sebelumnya kami juga berhasil menangkap 7 orang pelaku yakni laki-laki Y alias O umur 46 tahun, perempuan JS alias J umur 41 tahun, laki-laki AA alias A umur 23 tahun, laki-laki YS alias Y umur 21 tahun, laki-laki RW alias I umur 23 tahun, dan Laki – laki DH alias D umur 37 tahun dan berhasil menyita diduga narkoba jenis shabu sebanyak 15 paket. Ketujuh pekaku tersebut diamankan dibeberapa tempat di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara.

Pengungkapan tersebut hasil pengembangan dari aduan serta informasi dari warga yang merasa terganggu oleh aktifitas seluruh pelaku, yang kemudian kami respon dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan seluruh pelaku.

Hal tersebut sebagai komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara.”Tegas Akp

Kapolres Morowali Utara Akbp Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba di satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan di enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato. Dan anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto total sebanyak 33.66 gram”.Ungkap Akbp Junaidy

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Pos Joshiro Gelar Kegiatan Pembelajaran Alkitab Untuk Anak-Anak di Kampung Arsmin

Kembali Kapolres menyatakan bahwa Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomiten dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Morowali Utara. Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami.. tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlalu.tambahnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku kini mendekam di rutan Polres Morowali Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *