Wakapolda Sumsel Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Global
Muara Enim, Barometer99.com – Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Raudhatul Jannah, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel dan disambut langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. bersama jajaran Polres Muara Enim.
Hadir dalam penyambutan tersebut antara lain Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, Kabag SDM Kompol Indrowono, Kasi Propam Kompol Alatas, Kasat Lantas AKP Nadya, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kapolsek Gelumbang IPTU I Gede Putu Surya W.P., S.Tr.K, Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono, serta Kapolsek Lembak IPTU Yopi Maswan, S.H.
Selain unsur kepolisian, kegiatan ini juga dihadiri berbagai unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat. Mewakili Bupati Muara Enim hadir Asisten Juli Jumatan Nuri. Turut hadir pula Komandan Batalyon TP 895/Kujur Cakti Letkol Inf Mas Agung Abdi Negoro, S.E., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri Muara Enim Salamun Fajri, Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim Dedi Suryanto, Camat Gelumbang Candra Saputra, S.E., M.M., Danramil 404-01/Gelumbang Kapten Inf Sutrisno, Kepala Desa Talang Taling, Kepala Desa Segayam Yulius Saputra, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Dalam sambutannya, Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana menekankan pentingnya pencegahan berbagai bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkoba, judi online, dan kejahatan jalanan.
Menurutnya, narkoba dan judi online menjadi ancaman nyata yang harus ditangani secara bersama-sama karena berdampak luas terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rony Samtana juga menyampaikan salam dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memberantas praktik judi online yang dapat memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Ia menegaskan bahwa peran keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Pak Kapolres, tolong bagikan nomor HP kepada masyarakat agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Brigjen Pol Rony Samtana kepada Kapolres Muara Enim.
Selain itu, Wakapolda juga menyampaikan bahwa ketersediaan pasokan BBM selama bulan Ramadhan 1447 H dalam kondisi aman, termasuk kesiapan logistik pangan serta stok sembako di wilayah Sumatera Selatan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu global maupun narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan serta mempererat silaturahmi, dan jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbau Wakapolda.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Sumsel juga menyerahkan bantuan kepada Masjid Raudhatul Jannah serta bingkisan kepada masyarakat sekitar.
Acara Safari Ramadhan juga diisi dengan kultum yang disampaikan oleh H. Sukirman, S.Ag. Dalam ceramahnya, ia menyampaikan pentingnya mempererat silaturahmi serta saling mendoakan dalam kebaikan sebagai bagian dari nilai-nilai Ramadhan.
Di akhir kegiatan, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana melaksanakan salat tarawih bersama jamaah Masjid Raudhatul Jannah serta masyarakat Desa Talang Taling dan Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 186