Pria Asal Manggelewa Dompu Diciduk Polisi, 11 Klip Narkoba Ikut Diamankan

Pria Asal Manggelewa Dompu Diciduk Polisi, 11 Klip Narkoba Ikut Diamankan

Barometer99.com, Dompu-NTB- Seorang pria berinisial S, usia 27 tahun warga Manggelewa Dompu ditangkap polisi.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin, 24/8/2026.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Dusun Napa,” ujarnya.

Dari informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan memastikan keberadaan target, Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga S yang saat itu berada di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum ditemukan uang tunai sebesar Rp150.000.

Tidak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 kotak rokok Surya yang berisi 1 plastik klip berisi 11 klip gulung diduga narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana yang tergantung di dinding kamar,” beber Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 4,81 gram.

Kendati demkian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Terhadap terduga masih dilakukan pemeriksaan, termasuk pengembangan sumber narkotika,”pungkasnya.

Ia menegaskan
akan terus melakukan penyelidikan dan tidak berhenti pada satu orang saja apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan.***

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Strategis Bersama Serikat Buruh Wujudkan May Day 2026 yang Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *