Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

Polri Beri Penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga Pendukung Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Masyarakat

Polri Beri Penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga Pendukung Operasi Ketupat 2026

Jakarta — Barometer99.com , Polri memberikan penghargaan kepada sejumlah kementerian, lembaga, dan BUMN sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dalam keberhasilan pengamanan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun 2026 yang dibuka Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

 

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan distribusi logistik dan mobilitas nasional berjalan aman selama operasi kemanusiaan berlangsung.

 

Wakapolri menegaskan keberhasilan pengelolaan lalu lintas nasional tidak dapat dilakukan Polri sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

 

“Keberhasilan Operasi Ketupat dan pengelolaan lalu lintas nasional merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait,” ujar Wakapolri.

 

Keberhasilan kolaborasi tersebut tercermin dalam capaian Operasi Ketupat 2026, di mana angka kecelakaan lalu lintas turun 5,31 persen atau berkurang 531 kasus, korban meninggal dunia menurun 30,41 persen atau setara dengan 104 jiwa terselamatkan, serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan mudik mencapai 85,3 persen.

 

Adapun penghargaan diberikan kepada:

 

* Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

* Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia

* Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

* Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

* PT Jasa Raharja

* PT Jasa Marga

* PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

* PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

 

Penghargaan tersebut diberikan atas partisipasi aktif dalam mendukung keberhasilanv Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026.

 

Sejumlah pimpinan kementerian, lembaga dan mitra strategis hadir secara langsung maupun diwakili dalam penerimaan penghargaan, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, pimpinan BUMN sektor transportasi dan asuransi, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

 

Selain pemberian penghargaan, Korlantas Polri turut memperkenalkan berbagai inovasi pelayanan lalu lintas berbasis digital sebagai bagian transformasi pelayanan publik dan implementasi reformasi Polri, di antaranya SIM Digital yang terintegrasi dengan layanan administrasi kendaraan, serta ETLE Drone Mobile yang dilengkapi teknologi Face Recognition.

Baca Juga :  Polda Sumsel Latih 1.700 Ketua Satkamling, Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas Hingga Tingkat RT dan RW

 

Transformasi digital tersebut diperkuat melalui pengembangan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), ETLE, SIM Digital, integrasi CCTV, hingga sistem berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

 

Wakapolri menegaskan transformasi pelayanan lalu lintas harus terus diperkuat seiring meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat dan kompleksitas pengelolaan lalu lintas nasional.

 

“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” kata Wakapolri.

 

Menurutnya, keberhasilan teknologi tetap harus diiringi penguatan kualitas SDM dan integritas personel.

 

“Polantas adalah etalase Polri. Karena itu pelayanan harus semakin profesional, presisi, humanis, dan mampu memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat,” pungkas Wakapolri.

 

Pemberian penghargaan sekaligus penguatan inovasi pelayanan publik tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi lintas sektor dan transformasi berkelanjutan, guna menghadirkan sistem lalu lintas yang semakin aman, modern, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

 

(Divisi Humas Polri), sls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *