Breaking News
Kopdes Pakisjajar Tegaskan Pembangunan KDKMP di Perkebunan Tebu Sesuai Hasil Musdes Kapolres Maybrat Bersama Wakapolres dan Pejabat Jajaran Ikuti ANEV Mingguan Program Prioritas Kapolri Kapolres Maybrat Bersama Personel dan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Maybrat Edukasi Siswa SMP Negeri 2 Aifat tentang Bahaya Perkelahian Pelajar Kapolres Maybrat Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Berikan Penyuluhan Keselamatan kepada Siswa SD Inpres 13 Kumurkek Maybrat, Papua Barat Daya – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Kapolres Maybrat AKBP Jandry D. Sairlela, S.I.K., M.M., turun langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur) bersama personel Satuan Lalu Lintas Polres Maybrat sekaligus memberikan penyuluhan kepada para siswa SD Inpres 13 Kumurkek, Senin (02/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus upaya menanamkan pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaannya, Kapolres Maybrat bersama personel Sat Lantas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah guna memberikan rasa aman dan memastikan keselamatan para siswa saat menyeberang jalan maupun melakukan aktivitas di kawasan sekolah. Selain melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kapolres Maybrat juga memberikan penyuluhan kepada para siswa mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, mengenali rambu-rambu jalan, serta memahami tata cara menyeberang jalan dengan aman dan benar. Melalui edukasi tersebut, para siswa diharapkan dapat memahami bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas perlu dibangun sejak usia dini agar menjadi kebiasaan positif hingga dewasa. Kapolres Maybrat menegaskan bahwa kehadiran Polri di lingkungan pendidikan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda agar memiliki kesadaran hukum serta kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polres Maybrat dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Maybrat. Dengan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas dan penyuluhan tersebut, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta dapat menerapkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari. (Tim/Red)

Polres MUBA Bekuk Pengedar Sabu dengan Modus Wadah Minyak Rambut di Batanghari Leko

Satresnarkoba MUBA Sita 14 Paket Sabu Tersembunyi dalam Minyak Rambut di Desa Bintialo

Musi Banyuasin, Barometer99.com — Polres Musi Banyuasin melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Petugas mengamankan tersangka berinisial I (40), seorang petani, yang ditangkap di depan rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari pengungkapan beruntun yang dilakukan Satresnarkoba Polres MUBA dalam periode satu pekan.

Selanjutnya, saat proses interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sebuah wadah bekas minyak rambut warna biru yang diletakkan di tanah di sampingnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan total 14 paket sabu yang tersusun dalam dua plastik klip bening.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 14 paket sabu dengan berat bruto 2,78 gram, dua plastik klip bening, serta satu wadah bekas minyak rambut warna biru yang digunakan sebagai tempat penyembunyian. Modus ini menunjukkan upaya tersangka untuk mengelabui petugas dengan menyamarkan narkotika dalam benda sehari-hari, namun tidak berhasil menghindari ketelitian penggeledahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan yang berulang dalam waktu singkat merupakan hasil kerja sistematis dan respons cepat terhadap informasi masyarakat. “Dalam satu pekan kami berhasil mengungkap beberapa kasus di wilayah berbeda. Ini menunjukkan bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Musi Banyuasin. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Baca Juga :  Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Kodim 0302/Inhu, Perkuat Pembinaan Satuan dan Berikan Pengarahan kepada Prajurit

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa konsistensi pengungkapan yang dilakukan Polres MUBA menjadi contoh nyata efektivitas penegakan hukum yang berkelanjutan. “Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Musi Banyuasin yang terus aktif mengungkap kasus narkotika. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara masif dan berkesinambungan guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba di seluruh wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *