Polisi Amankan Pengedar Sabu dan Barang Bukti
MUARA ENIM, Barometer99.com – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang tersangka dalam penggerebekan di kawasan Perumahan Rapen Green City, Kelurahan Muara Enim.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan identitas serta keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Satresnarkoba yang telah melakukan pemetaan lokasi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi target operasi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E (57), warga Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram yang terbungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu pipet plastik berbentuk skop warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan narkotika.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp150.000 serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli serta penindakan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara cepat dan gratis.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim tengah melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.












