Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan 204 Gram Sabu di Lubuk Linggau, Residivis Tak Berkutik Terjaring Undercover Buy

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Kurir Sabu Lintas Wilayah

LUBUK LINGGAU, Barometer99.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 204 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (33) pada Kamis (16/4/2026).

 

Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa tersebut ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Penindakan ini dilakukan melalui metode undercover buy sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memutus jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Lubuk Linggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan teknik penyamaran.

 

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan kesepakatan transaksi dengan tersangka untuk pembelian sabu dalam jumlah besar. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 204 gram yang disimpan di dalam saku depan pakaian tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp178.000 serta bungkusan plastik hitam berlapis lakban yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

 

Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa setiap upaya peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Pengembangan terhadap jaringan di atas tersangka akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sigap, Babinsa Desa Karang Jadi Koramil 403-04/Belitang Kodim 0403/OKU Berhasil Evakuasi Warga Terjebak Banjir

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 200 gram sabu, kepolisian telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Lubuk Linggau yang telah bertindak cepat dan profesional.

 

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *