Breaking News
Kopdes Pakisjajar Tegaskan Pembangunan KDKMP di Perkebunan Tebu Sesuai Hasil Musdes Kapolres Maybrat Bersama Wakapolres dan Pejabat Jajaran Ikuti ANEV Mingguan Program Prioritas Kapolri Kapolres Maybrat Bersama Personel dan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Maybrat Edukasi Siswa SMP Negeri 2 Aifat tentang Bahaya Perkelahian Pelajar Kapolres Maybrat Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Berikan Penyuluhan Keselamatan kepada Siswa SD Inpres 13 Kumurkek Maybrat, Papua Barat Daya – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Kapolres Maybrat AKBP Jandry D. Sairlela, S.I.K., M.M., turun langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur) bersama personel Satuan Lalu Lintas Polres Maybrat sekaligus memberikan penyuluhan kepada para siswa SD Inpres 13 Kumurkek, Senin (02/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus upaya menanamkan pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaannya, Kapolres Maybrat bersama personel Sat Lantas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah guna memberikan rasa aman dan memastikan keselamatan para siswa saat menyeberang jalan maupun melakukan aktivitas di kawasan sekolah. Selain melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kapolres Maybrat juga memberikan penyuluhan kepada para siswa mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, mengenali rambu-rambu jalan, serta memahami tata cara menyeberang jalan dengan aman dan benar. Melalui edukasi tersebut, para siswa diharapkan dapat memahami bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas perlu dibangun sejak usia dini agar menjadi kebiasaan positif hingga dewasa. Kapolres Maybrat menegaskan bahwa kehadiran Polri di lingkungan pendidikan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda agar memiliki kesadaran hukum serta kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polres Maybrat dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Maybrat. Dengan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas dan penyuluhan tersebut, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta dapat menerapkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari. (Tim/Red)

Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin

Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin

BANYUASIN, Barometer99.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan pada Senin malam, 7 September 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial PS (27) serta menyita 101,12 gram sabu dan 70 butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut berlangsung di pinggir Jalan Palembang–Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Betung diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas pelaku. Setelah keberadaannya terkonfirmasi, petugas melakukan pembuntutan hingga pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang–Betung sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap PS dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari tangan kanan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 101,12 gram bruto.

Selain itu, petugas menemukan 70 butir ekstasi merek tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram yang disimpan dalam sebuah kotak di kendaraan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150.000, dan satu unit telepon seluler Android.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-85/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 7 September 2026.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran dan Ketaatan Prajurit : Diskum Kodaeral XIV Sorong Gelar Penyuluhan Hukum Disiplin Militer

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang terukur. Kami akan terus bergerak untuk memutus peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujar Risnan.

Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi peredaran narkotika. Polda Sumatera Selatan melalui jajaran kewilayahan terus memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Polda Sumsel dan seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian karena sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Nandang.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi pemeriksaan saksi dan tersangka, melakukan pemeriksaan barang bukti serta sampel urine melalui pemeriksaan forensik sesuai kebutuhan penyidikan, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *