Umum  

Pengesahan UU PFII, Fraksi PKB: Tingkatkan Daya Saing di Sektor Jasa Keuangan Global

Pengesahan UU PFII, Fraksi PKB: Tingkatkan Daya Saing di Sektor Jasa Keuangan Global

Jakarta, Barometer99.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026). Pengambilan keputusan terhadap RUU PFII menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Juru bicara Fraksi PKB, Bertu Merlas mengatakan, Fraksi PKB memandang UU PFII merupakan langkah strategis memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global. Kehadiran UU ini, katanya, patut diapresiasi sebagai upaya menghadirkan instrumen hukum yang memberikan landasan bagi pengembangan pusat keuangan yang modern, inklusif dan berdaya saing global.

“Fraksi PKB berpandangan bahwa PFII merupakan kebijakan yang strategis dalam meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global. Kewenangan Dewan PFII yang luas, mulai dari menetapkan kebijakan strategis, membentuk peraturan, memberikan fasilitas, melakukan pengawasan, hingga membentuk berbagai entitas pendukung, perlu diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang lebih kuat, koordinasi yang intensif antar kelembangaan, termasuk pengawasan yang efektif oleh DPR ataupun lembaga negara lainnya,” ungkap Bertu Merlas di Jakarta, Selasa (21/07/2026).

Fraksi PKB juga mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah internasional karena PFII dapat mengadopsi, menginkorporasi dan menerapkan prinsip, kaidah dan standar syariah yang berlaku syariah. “Fraksi PKB berharap dengan adanya dukungan regulasi, maka akan lebih meningkatkan daya tarik investasi syariah, mempeluas pasar sukuk, mendorong pengembangan produk keuangan syariag yang inovatif serta memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global,” tambahnya.

Bertu juga mengatakan, Fraksi PKB mendukung mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional dan berstandar internasional melalui pembentukan Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadikan PFII. “Kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor internasional dalam menentukan lokasi investasi. Penyediaan forum penyelesaian sengketa diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia serta memperkuat daya saing. Namun, penguatan kelembagaan tetap perlu memperhatikan keselarasan dengan sistem peradilan nasional,” ucapnya.

Baca Juga :  Amin Ak: Bursa Mineral Harus Menjadi Instrumen Kedaulatan Harga, Bukan Sekadar Lembaga Baru

Anggota Komisi XI Ini juga mengatakan, keberhasilan PFII dapat diraih dengan adanya dukungan dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat dan daerag khususnya dalam penyediaan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, transformasi digital, keamanan, energi serta tata ruang. “Fraksi PKB mendorong agar sinergi antara pemerintah, regulator, dunia usaha dan pemerintah daerah berjalan dengan efektif sehingga akan terbentuk PFII yang secara ekosistem berjalan modern dan terintegrasi,” katanya.

Keberadaan PFII, kata Bertu, diharapkan tidak hanya menjadi kawasan dengan fasilitas khusus utama tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *