Pengedar Sabu di Bima Ditangkap, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan dalam Rutan

Pengedar Sabu di Bima Ditangkap, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan dalam Rutan

Barometer99.com, Bima-NTB- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat malam (30/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SM dan menyita barang bukti sabu seberat 30,26 gram bruto. Penanganan kasus ini kemudian berkembang setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, menjelaskan bahwa penangkapan SM diawali dengan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 10 poket sabu yang disimpan di saku SM. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kamar terduga dan kembali menemukan 26 poket sabu.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya telepon genggam, alat pengemasan, serta uang tunai jutaan rupiah.

“Total barang bukti sabu yang kami sita tercatat seberat 30,26 gram bruto. Kami turut mengamankan sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan,” ungkap IPTU Alfares.

Dari hasil pemeriksaan awal, SM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial JA yang saat ini berada di Rutan Polres Bima.

Berdasarkan pengakuan itu, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah seorang perempuan berinisial KLM. Perempuan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan penyimpanan alat timbang yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan satu unit telepon genggam beserta sejumlah barang lainnya.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada JA. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam milik pria tersebut untuk kepentingan pendalaman perkara.

Baca Juga :  Melalui Penilaian Lomba Posyandu, PD XVIII/Kasuari Perkuat Peran Posyandu Sambut HUT ke-80 Persit

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, JA diduga mengarahkan SM untuk mengedarkan sabu. JA juga disebut mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial YD alias Bktr. YD diketahui merupakan tahanan di Rutan Kelas IIB Bima dalam perkara narkotika.

Polisi masih mendalami hubungan antara para pihak yang disebut dalam pengembangan kasus tersebut, termasuk dugaan jalur distribusi sabu dan peran masing-masing orang. Seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bima.

Kasat Resnarkoba Polres Bima menegaskan bahwa pengembangan perkara masih berlangsung. Polisi perlu memastikan setiap keterangan dan dugaan keterlibatan pihak lain melalui proses penyidikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *