Aceh Tamiang, Barometer99.com – 18 Februari 2026 – Proses pendataan korban banjir di Aceh Tamiang dinilai lambat dan belum valid, sehingga penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak belum sepenuhnya terealisasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui adanya kendala ini. Ia menyebut sempat ditemukan satu nama masuk dalam pendataan sebanyak sebelas kali, yang terjadi karena proses kerja dalam kondisi darurat.
“Ada yang sebelas kali masuk pendataan, tapi bukan disengaja, karena kerja dalam keadaan panik,” kata Tito saat dikonfirmasi di sela kunjungannya ke Aceh Tamiang, Kamis (18/2/2026).
Tito menjelaskan bahwa kerusakan akibat banjir terjadi secara sporadis, berbeda dengan bencana tsunami 2004 yang melanda satu hamparan luas. Hal ini menyulitkan Pemkab Aceh Tamiang dalam melakukan pendataan.
Untuk mengatasi hal ini, Mendagri menyarankan strategi pendataan secara bergelombang, di mana data yang sudah terkumpul segera dikirim untuk diproses lebih lanjut. Strategi ini bertujuan agar masyarakat tetap menerima bantuan tanpa terkecuali.
Tito menegaskan, untuk rumah rusak berat disediakan dua opsi bagi korban: tinggal di Huntara yang telah disiapkan, atau menyewa/menumpang di rumah keluarga dengan kompensasi Rp 1,8 juta untuk tiga bulan.
Selain itu, untuk mencegah pendataan ganda, Pemkab Aceh Tamiang diminta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tito juga meminta masyarakat tidak panik karena belum menerima bantuan, karena proses pengajuan dapat dilakukan berulang hingga seluruh korban terlayani.








