Seorang Pria di Kota Bima Ditangkap Polisi Bawa Ganja dan 15 Klip Sabu
Kota Bima, Barometer99.com- Seorang pria berinisial HHR alias MN (49) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu malam (30/4/2026).
Kendati demkian, modusnya niat mengantar makanan untuk tahanan di Mako Polsek Rasanae Barat justru berujung penangkapan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, membenarkan atas peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula sekitar pukul 21.10 Wita saat anggota Opsnal Polsek Rasanae Barat tengah siaga di Mako.
“Pelaku datang dengan membawa makanan untuk salah satu tahanan, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga langsung diamankan petugas,” pungkasnya.
Anggota kemudian melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan surat perintah dan disaksikan warga.
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan dua batang lintingan ganja dengan berat bruto 1,20 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat itu membuahkan hasil.
“Polisi menemukan 16 plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bruto 4,59 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok dan diselipkan di pakaian yang sedang dijemur,” bebernya.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah bong, satu pipet sendok, sepuluh klip kosong, tiga korek api, satu unit handphone, dua bungkus rokok, satu baju hem, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial FS yang berdomisili tidak jauh dari rumahnya.
“Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran, namun FS berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Polsek Rasanae Barat kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***.












