Breaking News
Kopdes Pakisjajar Tegaskan Pembangunan KDKMP di Perkebunan Tebu Sesuai Hasil Musdes Kapolres Maybrat Bersama Wakapolres dan Pejabat Jajaran Ikuti ANEV Mingguan Program Prioritas Kapolri Kapolres Maybrat Bersama Personel dan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Maybrat Edukasi Siswa SMP Negeri 2 Aifat tentang Bahaya Perkelahian Pelajar Kapolres Maybrat Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Berikan Penyuluhan Keselamatan kepada Siswa SD Inpres 13 Kumurkek Maybrat, Papua Barat Daya – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Kapolres Maybrat AKBP Jandry D. Sairlela, S.I.K., M.M., turun langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur) bersama personel Satuan Lalu Lintas Polres Maybrat sekaligus memberikan penyuluhan kepada para siswa SD Inpres 13 Kumurkek, Senin (02/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus upaya menanamkan pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaannya, Kapolres Maybrat bersama personel Sat Lantas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah guna memberikan rasa aman dan memastikan keselamatan para siswa saat menyeberang jalan maupun melakukan aktivitas di kawasan sekolah. Selain melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kapolres Maybrat juga memberikan penyuluhan kepada para siswa mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, mengenali rambu-rambu jalan, serta memahami tata cara menyeberang jalan dengan aman dan benar. Melalui edukasi tersebut, para siswa diharapkan dapat memahami bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas perlu dibangun sejak usia dini agar menjadi kebiasaan positif hingga dewasa. Kapolres Maybrat menegaskan bahwa kehadiran Polri di lingkungan pendidikan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda agar memiliki kesadaran hukum serta kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polres Maybrat dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Maybrat. Dengan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas dan penyuluhan tersebut, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta dapat menerapkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari. (Tim/Red)

Kurir Sabu 20 Tahun Dibekuk Polres Lubuk Linggau, Barang Bukti Ditemukan di Stang Motor

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Stang Motor

Lubuk Linggau, Barometer99.com — Polres Lubuk Linggau melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir sabu di Jalan Tapak Lebar I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas mengamankan tersangka berinisial MP (20), seorang pemuda warga setempat, yang sempat berusaha melarikan diri saat didekati anggota di lokasi. Namun, personel Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram yang disimpan di stang sebelah kiri sepeda motor. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp50.000 di saku tersangka yang diakui sebagai sisa upah dari aktivitas pengantaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 1,65 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo Y15S warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi BG 5117 HV, serta uang tunai Rp50.000. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan tersangka terkait upah kurir menjadi pintu masuk penting untuk pengembangan kasus. “Tersangka mengakui menerima upah dari kegiatan mengantarkan sabu. Ini memperkuat perannya sebagai kurir dalam jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang menyuplai dan memerintahkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Komsos Humanis Satgas Yonif 521/DY, Pererat Kemanunggalan dengan Warga Kobakma

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menekankan bahwa keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkoba menjadi perhatian serius. “Usia muda bukan alasan untuk lepas dari hukum. Justru ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba menyasar kalangan muda. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. “Polda Sumatera Selatan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar jaringan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya peredaran narkotika,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *