Komisi III DPR RI Tinjau Implementasi KUHP-KUHAP Baru di Polda Aceh

Komisi III DPR RI Tinjau Implementasi KUHP-KUHAP Baru

Banda Aceh, Barometer99.com — Tim Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh guna memantau pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada 2026.

Kunjungan yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat (10/4/2026), dipimpin Ketua Tim Muhammad Rano Alfath bersama sejumlah anggota. Agenda tersebut bertujuan melakukan pengawasan serta evaluasi agar implementasi regulasi baru berjalan adaptif, responsif, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Aceh Dedy Tabrani memaparkan penanganan kasus tindak pidana narkotika di Provinsi Aceh yang telah mengacu pada KUHP dan KUHAP terbaru.

Dalam sambutannya, Rano menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum nasional. Ia menekankan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara ringan, agar proses penegakan hukum lebih humanis dan tidak merugikan masyarakat kecil.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar proses penahanan dilakukan secara selektif, sejalan dengan pembaruan norma dalam KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, Komisi III DPR RI akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui rapat kerja maupun penanganan pengaduan masyarakat secara terukur dan bertahap.

Melalui kunjungan ini, DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat mendorong peningkatan profesionalitas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat.*

Baca Juga :  Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 410 Alugoro Laksanakan Komsos di Kampung Sanguwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *