Kodim Sragen Buka secara resmi Karya bakti tahap II Th 2026 di Ds.Trombol Kec. Mondokan
Sragen, Barometer99.com – Kodim 0725/Sragen menggelar Karya Bakti Manunggal Guyub Rukun Tahap II tahun 2026 Ds. Trombol Kec. Mondokan. Upacara pembukaan di gelar di lapangan mini Trombol pada Rabu, 04/11/2026.
Dalam amanatnya Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.I.P., MA. Yang di bacakan oleh Wakil Bupati Sragen H.Suroto Mengatakan bahwa Program Karya Bakti adalah wujud nyata dari filosofi Guyub Rukun, jati diri Sragen, TNI dan Rakyat tidak bisa dipisahkan, Kalau Guyub Rukun, pekerjaan seberat apapun akan menjadi ringan.
“Dengan Semangat Karya Bakti TNI Manunggal Guyub Rukun Mewujudkan Sragen yang Berkemajuan, Sejahtera dan Merata, Tema tersebut sesuai dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Sragen saat ini terfokus pada pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik serta ketahanan masyarakat desa”
“Mari kita jadikan Karya Bakti TNI ini sebagai momentum yang patut disyukuri, bahwa hari ini kita dapat menyatukan karsa dan karya, untuk mempererat tali persaudaraan, memupuk semangat gotong-royong, dan menghadirkan perubahan positif bagi masyarakat, Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat, dedikasi, dan tanggung jawab”
“Saya berharap dengan adanya Karya Bakti TNI ini, kita dapat merasakan dampak positif yang signifikan dalam waktu yang relatif singkat, Terutama pembangunan infrastruktur, jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah Kabupaten Sragen untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat, serta memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten Sragen akan terus memperbaiki infrastruktur secara bertahap sesuai kemampuan anggaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sragen”
Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Dindin Rohidin, S.IP melalui Kepala Staf Kodim Mayor Cba Beni Yusdiantoro, SE mengatakan “Sasaran Fisik Karya Bakti di Ds. Trombol diantaranya adalah pengecoran jalan sepanjang 400m lebar 3m dan tebal 12cm, Rehab Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 4 unit, Pembuatan jamban sehat 5 unit, sementara sasaran non fisik berupa penyuluhan Pertanian dan perkebunan, penyuluhan peternakan dan perikanan, Penyuluhan kesehatan, KB & Posyandu, penyuluhan Bintal & Rohani, Wawasan kebangsaan dan bela negara, penyuluhan Kamtibmas, Bahaya narkoba & antisipasi giat terorisme”
“Karya bakti ini sedikit berbeda dengan TMMD, kalau TMMD membutuhkan waktu 30 hari tapi karya bakti hanya 21 hari saja, hari ini dibuka dan akan ditutup pada 24 Nopember mendatang, semoga lancar selesai tepat waktu” Ucap Kasdim.
Selesai upacara Forkopimda membagikan paket sembako untuk lansia dan warga pra sejahtera serta penyerahan bantuan RTLH dan Jamban secara simbolis.
(Agus Kemplu)
Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922)
Post Views: 2