Ketua RT Diduga Halangi Penggeledahan Sabu
Bima, Barometer99.com- Penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Aksi aparat kepolisian dari Polsek Monta dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial MY (33), warga setempat, sempat diwarnai upaya penghalangan oleh Ketua RT setempat.
Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memanggil Ketua RT untuk dimintai keterangan.
“Akan kita panggil,” ujar Iptu Fardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, Ketua RT tersebut juga tercatat sebagai saksi dalam proses penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi.
“Dipanggil sebagai saksi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dinamika seperti ini kerap terjadi di lapangan saat aparat melakukan penindakan, terutama di tengah masyarakat.
“Hal seperti itu sering terjadi di lapangan, bukan kali pertama,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video adu argumen antara Ketua RT dan aparat kepolisian viral di media sosial, khususnya Facebook.
Dalam video yang beredar, Ketua RT tampak mempertanyakan prosedur penindakan yang dilakukan petugas, termasuk meminta kejelasan terkait surat tugas.
“Kita dukung, cuman sesuai jalur,” ujar Ketua RT dalam rekaman tersebut.
“Izin dulu pak, jangan kaya gini,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, personel Polsek Monta langsung menunjukkan surat perintah tugas (Sprint) sebagai dasar hukum penggeledahan. Setelah melihat dokumen tersebut, Ketua RT akhirnya memahami situasi dan memilih mendampingi proses yang berlangsung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap MY (33) pada Sabtu malam (25/4/2026). Saat penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kapolsek Monta AKP Sudarto menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Petugas mengamankan dua bungkus rokok merek Sampoerna dan Esse yang berisi plastik klip berisi kristal diduga sabu.
“Kami mengamankan enam klip yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto 5,12 gram yang siap edar,” jelas AKP Sudarto.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba, namun juga memahami prosedur hukum yang dijalankan aparat di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman. (***).












