Kasus Penyadapan Presiden Diduga Merembet ke KPK, Sejumlah Penyidik Aktif Ikut Disorot
JAKARTA, Barometer99.com — Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara mulai memunculkan persoalan baru. Kali ini, sorotan mengarah kepada sejumlah personel kepolisian yang disebut masih bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa perkara yang semula menjadi perhatian internal Polri berpotensi memiliki keterkaitan dengan personel yang ditempatkan di lembaga antirasuah.
Bahkan, sejumlah nama perwira dan anggota kepolisian lainnya dikabarkan ikut terseret dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, identitas, jumlah personel, serta status hukum mereka belum seluruhnya dikonfirmasi secara resmi oleh Mabes Polri maupun KPK.
Informasi yang dikutip dari Afu.id menyebut sejumlah perwira tinggi Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo, Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta, diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara.
Sumber Afu.id menyatakan beberapa nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ujar sumber tersebut, Selasa (3/11/2026).
Namun, terdapat perbedaan antara informasi yang beredar dengan pengumuman resmi kepolisian.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin secara resmi mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang masing-masing merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, nama Slamet Uliandi disebut masih berstatus saksi dalam perkembangan penyidikan. Adapun status hukum Nunung Syaifuddin belum dijelaskan dalam pengumuman resmi tersebut.
Penyidik KPK Ikut Disebut Terseret
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR serta empat personel polisi berpangkat lebih rendah.
Mereka disebut-sebut masih bertugas sebagai penyidik di lingkungan KPK.
Meski demikian, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi mengenai identitas, jabatan, maupun dugaan peran masing-masing personel.
Apabila keterkaitan tersebut nantinya terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum di internal Polri, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan, integritas, dan akuntabilitas personel kepolisian yang mendapat penugasan di lembaga antikorupsi.
Publik pun membutuhkan penjelasan terbuka mengenai apakah benar terdapat penyidik aktif KPK yang diperiksa atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Diduga Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menemukan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga kemudian diakses tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Sasaran yang disebut dalam penyidikan meliputi nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Informasi Penahanan Beredar, Polri Diminta Buka Data
Di tengah perkembangan kasus tersebut, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berasal dari lingkungan internal kepolisian.
Pesan tersebut memuat informasi mengenai sejumlah perwira yang dikabarkan telah diamankan dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Nama Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta disebut dalam informasi tersebut. Sementara Listyo Sigit Prabowo dan seorang perwira lainnya dikabarkan masih menjalani pemeriksaan.
Akan tetapi, informasi yang beredar melalui tangkapan layar tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan lokasi penahanan maupun status hukum pihak-pihak lainnya.
Dalam perkembangan resmi, Bareskrim telah mengumumkan penetapan tiga tersangka. Kabareskrim juga menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebelumnya menegaskan bahwa institusinya akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Polri juga menyatakan komitmennya melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses hukum terhadap tiga tersangka yang telah diumumkan, tetapi juga pada kemungkinan adanya personel lain yang masih didalami penyidik.
Keterbukaan Mabes Polri dan KPK menjadi penting untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang, terutama menyangkut dugaan keterlibatan penyidik aktif KPK.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan personel KPK berinisial FR maupun empat anggota polisi lainnya dalam perkara tersebut.












