Polisi Amankan Tersangka di Muara Telang
BANYUASIN, Barometer99.com — Polres Banyuasin melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka perempuan dalam operasi tangkap tangan di Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka berinisial RS (46), seorang ibu rumah tangga warga setempat, diamankan di depan sebuah rumah di Jalur 10 Telang, Dusun III, berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak makan warna pink yang dibungkus tisu putih. Total berat bruto barang bukti mencapai 37,30 gram. Selain itu, turut diamankan kantong plastik bening serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk penyimpanan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga dilakukan tindakan tangkap tangan terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Barang bukti lebih dari 37 gram sabu dari seorang ibu rumah tangga merupakan temuan yang sangat serius. Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai kalangan dalam peredaran narkotika menjadi perhatian serius kepolisian.
“Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan.












