Umum  

Gebrak Peredaran Barang Ilegal! Bea Cukai Palembang Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok dan Barang Senilai Rp40,3 Miliar

Gebrak Peredaran Barang Ilegal! Bea Cukai Palembang Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok dan Barang Senilai Rp40,3 Miliar

PALEMBANG, Barometer99.com, (28/10/2026) — Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan serius dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil DJBC Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang memusnahkan barang hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp40,33 miliar.

Pemusnahan yang berlangsung secara bertahap sejak 26 Oktober hingga 28 Oktober 2026 itu dilaksanakan di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Barang-barang tersebut merupakan hasil 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Selain memiliki nilai ekonomi yang besar, peredaran barang ilegal juga berpotensi mengganggu penerimaan negara dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp40.332.305.374. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp20.564.489.468.

Jenis barang yang dimusnahkan didominasi produk hasil tembakau ilegal. Total terdapat 22.447.700 batang rokok ilegal yang menjadi bagian dari barang hasil penindakan.

Selain itu, Bea Cukai turut memusnahkan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume mencapai 6.894.000 mililiter, 114 kilogram tembakau iris, serta 40 mililiter produk rokok elektrik.

Penindakan juga menyasar barang di bidang kepabeanan, meliputi 258 meter kain tekstil dan 542 potong pakaian bekas.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Sumatera Bagian Timur.

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap barang ilegal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dan dunia usaha yang mematuhi peraturan.

Baca Juga :  Kasad Tinjau KDKMP Sobokerto Boyolali, Pastikan Kebutuhan Pokok dan Pupuk Petani Terjangkau

Menurutnya, pengawasan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak. Karena itu, Bea Cukai terus memperkuat sinergi untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang yang melanggar ketentuan.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” tegas Agus.

Catat 1.573 Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Upaya pemberantasan barang ilegal tersebut didukung kinerja pengawasan Bea Cukai Sumbagtim beserta kantor vertikalnya sepanjang 2025–2026.

Dalam periode tersebut, tercatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika.

Angka tersebut menggambarkan upaya pengawasan yang dilakukan untuk menghadapi berbagai pelanggaran, baik yang berkaitan dengan peredaran barang kena cukai ilegal maupun penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan lainnya.

Di samping penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium. Penerapan mekanisme ini memungkinkan penyelesaian pelanggaran tertentu melalui pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari mekanisme tersebut, Bea Cukai Sumbagtim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang berhasil memperoleh penerimaan negara sebesar Rp4.501.995.000.

Penerimaan itu menjadi bagian dari kontribusi pengawasan kepabeanan dan cukai terhadap optimalisasi pendapatan negara.

Barang Ilegal Diolah Menjadi Sumber Energi

Tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, proses pemusnahan juga memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan.

Barang-barang tertentu yang tidak dapat dilelang dimanfaatkan melalui fasilitas PSEL Kota Palembang sebagai bahan baku pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pendekatan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan limbah secara lebih bertanggung jawab.

Bea Cukai Sumbagtim pun mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun memperdagangkan barang ilegal. Kesadaran konsumen dinilai penting untuk menekan permintaan pasar yang dapat mendorong peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Sasaran Babinsa Dampingi Verifikasi Penerima RTLH

Melalui pengawasan berkelanjutan, penindakan yang konsisten, dan partisipasi masyarakat, Bea Cukai berupaya menjaga perdagangan nasional tetap tertib dan adil.

Pemusnahan barang ilegal senilai Rp40,33 miliar di Palembang menjadi salah satu langkah nyata dalam melindungi kepentingan negara sekaligus memberikan ruang persaingan yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *