Fraksi PKB Tampung Tuntutan Buruh Di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Fraksi PKB Tampung Tuntutan Buruh Di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Jakarta. Barometer99.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menerima audiensi perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/09/2026). Pertemuan tersebut bertujuan menampung lima aspirasi krusial buruh untuk dimasukkan ke dalam praf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang bakal dibahas bersama pemerintah pekan depan.

“Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berdasarkan pembahasan internal. Mulai minggu depan kami akan mulai bertemu dengan pemerintah untuk membahas draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama,” ujar Kapoksi Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Selain diterima Zainul Munasichin, perwakilan FSP-KEP juga ditemui anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Arzeti Bilbina, serta Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Hindun Anisah.

Zainul membeberkan lima poin utama yang disuarakan serikat pekerja meliputi sistem pengupahan, outsourcing (alih daya), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beserta uang pesangon, hingga kepastian batas usia pensiun. Sebagian usulan tersebut dicatat telah terakomodasi dalam draf rancangan awal, sementara poin selebihnya akan kembali diperjuangkan dalam rapat panitia kerja (panja).

“Beberapa masukan serikat pekerja ini sebenarnya sudah terakomodasi dalam draf RUU Komisi IX, tetapi ada juga poin yang belum masuk. Masukan tersebut akan kami diskusikan kembali agar sejauh memungkinkan dapat kita akomodasi,” tegas Zainul.

Perwakilan buruh menegaskan bahwa kepastian hukum mengenai skema pesangon dan aturan outsourcing menjadi benteng utama perlindungan tenaga kerja lokal. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai masih memicu ketidakpastian status kerja di lapangan.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Sinergi TNI dan Masyarakat Bangun Desa Kauman Menuju Boyolali Maju

“Kami menyampaikan usulan untuk Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di antaranya tentang PHK, pesangon, usia pensiun yang jelas, PKWT, dan outsourcing. Kami berharap Fraksi PKB mendukung aspirasi ini demi perlindungan pekerjaan,” kata Penasehat DPC FSP-KEP Kabupaten Demak, Jangkar Puspito.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, menekankan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru harus mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Hak-hak dasar buruh wajib dijamin tanpa mengabaikan iklim investasi nasional.

“Harapannya, undang-undang ini nantinya benar-benar memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang. Hubungan industrial yang sehat hanya bisa dibangun kalau hak pekerja terlindungi dan aturan mainnya jelas,” ujar Hindun.

Fraksi PKB berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog bagi berbagai elemen ikatan serikat buruh selama proses pembahasan RUU berlangsung. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang disahkan kelak benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Kami akan mengawal aspirasi ini sampai proses perumusan pasal selesai bersama pemerintah. Penguatan hak buruh adalah komitmen utama kami dalam membentuk regulasi ketenagakerjaan yang adil,” pungkas Hindun. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *