Dugaan Kasus Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya Dilimpahkan ke Polda Aceh, Penyidik Amankan Barang Bukti

Dugaan Kasus Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya Dilimpahkan ke Polda Aceh, Penyidik Amankan Barang Bukti

BANDA ACEH, Barometer99.com — Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR bersama seorang perempuan berinisial NB.

Perkara tersebut bermula dari laporan IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

Setelah menerima laporan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., membenarkan penanganan perkara tersebut, Sabtu (31/10/2026).

Joko menjelaskan, sebelum laporan polisi dibuat, RR dan NB lebih dahulu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026), setelah diduga terlibat dalam perbuatan khalwat.

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” ujar Joko.

Berawal dari Kedatangan Istri ke Rumah Dinas

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika IK mendatangi rumah dinas di kawasan Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu (28/10/2026) untuk melihat kondisi anaknya.

Saat berada di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.

Baca Juga :  Gaspol Tengah Malam! Polsek Bantar Gebang Geber OPS Jaya 21 dan Patroli Skala Sedang Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

IK kemudian masuk ke dalam kamar dan mendobrak pintu walk-in closet atau ruangan khusus untuk menyimpan pakaian dan aksesori. Di dalam ruangan tersebut, ia mendapati seorang perempuan berinisial NB dalam posisi berdiri sambil menundukkan kepala.

Peristiwa itu selanjutnya berujung pada laporan polisi yang kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

Penyidik Amankan Barang Bukti

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga kuning.

Menurut Joko, pengamanan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Atas dugaan perbuatannya, RR dan NB disangkakan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Saat ini, penanganan perkara berada di tangan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Aceh melalui Ditreskrimum masih mendalami laporan tersebut guna memastikan unsur-unsur dugaan tindak pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *