Diduga Keracunan Warga Sekitar PT Pindo Deli, Legislator PKS Haji Jalal Desak Penanganan Cepat Investigasi Menyeluruh, dan Evaluasi Sistem Keselamatan Industri

Diduga Keracunan Warga Sekitar PT Pindo Deli, Legislator PKS Haji Jalal Desak Penanganan Cepat Investigasi Menyeluruh, dan Evaluasi Sistem Keselamatan Industri

Karawang. Barometer99.com – Anggota Komisi XII DPR RI Haji Jalal Abdul Nasir, Ak., yang membidangi energi dan lingkungan hidup, menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan mengenai puluhan warga yang diduga mengalami keracunan dan dikaitkan dengan aktivitas industri PT Pindo Deli di Kabupaten Karawang.

Legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Setiap dugaan insiden yang berdampak terhadap warga di sekitar kawasan industri perlu ditangani secara cepat, profesional, transparan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan investigasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keselamatan warga tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan produksi. Kami meminta seluruh pihak terkait bergerak cepat memastikan warga mendapatkan penanganan medis yang layak, sementara penyebab kejadian harus diungkap melalui investigasi yang objektif dan berbasis bukti,” demikian pernyataan H. Jalal Abdul Nasir. Kamis (29/10/2026).

*Penanganan Harus Berorientasi pada Keselamatan Warga*

Menurutnya, penanganan insiden dugaan keracunan tidak boleh berhenti pada pemberian pertolongan pertama atau santunan kepada warga. Pemerintah dan perusahaan perlu memastikan sumber paparan diketahui, risiko lanjutan dikendalikan, dan kejadian serupa tidak terulang.

H. Jalal Abdul Nasir mendorong langkah-langkah berikut:

1. Penanganan medis dan perlindungan warga terdampak

Dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan pihak terkait perlu memastikan warga memperoleh pemeriksaan serta perawatan sesuai kondisi medisnya. Identifikasi warga yang terpapar, pemantauan kesehatan lanjutan, dan penyampaian informasi keselamatan kepada masyarakat harus dilakukan secara terkoordinasi.

2. Investigasi independen dan pengujian teknis

Instansi lingkungan hidup bersama instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi, bahan kimia yang digunakan, sistem penyimpanan, instalasi pengolahan limbah, saluran pembuangan, serta sistem pengendalian emisi dan kebocoran gas.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Kunjungan Kerja ke Kodaeral XIV

Pengambilan sampel udara, air, atau media lingkungan lainnya harus disesuaikan dengan dugaan sumber paparan, dilakukan menggunakan metode yang tepat, serta didukung pengujian laboratorium yang kompeten. Hasil investigasi perlu disampaikan secara transparan kepada publik.

3. Evaluasi menyeluruh prosedur penanganan limbah dan bahan kimia

Perusahaan harus memastikan seluruh prosedur pengelolaan limbah dan bahan kimia berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup serta standar keselamatan kerja. Evaluasi tidak cukup hanya memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetapi juga harus mencakup sistem pengendalian emisi, deteksi kebocoran, pemeliharaan peralatan, prosedur keadaan darurat, dan kompetensi petugas.

Apabila ditemukan indikasi kebocoran atau risiko paparan yang masih berlangsung, otoritas berwenang perlu mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan, termasuk penghentian sementara proses atau unit yang berisiko sesuai kewenangannya sampai kondisi dinyatakan aman.

4. Penegakan hukum secara tegas dan proporsional

Apabila investigasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, keselamatan, atau kewajiban operasional perusahaan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terbukti membahayakan masyarakat. Pada saat yang sama, setiap kesimpulan mengenai penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti yang sah.

5. Transparansi dan tanggung jawab terhadap masyarakat

Perusahaan bersama pemerintah daerah perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, menyampaikan perkembangan penanganan, serta memastikan pemulihan dan kompensasi bagi warga dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum apabila tanggung jawab perusahaan terbukti.

Dorong Strategi Pengelolaan Limbah Industri yang Terintegrasi

H. Jalal Abdul Nasir menegaskan bahwa kejadian seperti ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan industri, bukan sekadar menyelesaikan persoalan setelah insiden terjadi.

Baca Juga :  Polres Dompu Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Busur Panah

Menurutnya, strategi pengelolaan limbah dan bahan kimia harus mengutamakan pencegahan melalui pendekatan risk-based environmental management, yakni pengelolaan lingkungan berbasis identifikasi dan pengendalian risiko.

Strategi tersebut mencakup lima langkah utama:

– Pencegahan dari sumber: mengidentifikasi bahan berbahaya, potensi kebocoran, dan titik kritis proses produksi sebelum menimbulkan dampak.
– Pemantauan berkelanjutan: memastikan parameter lingkungan dan kondisi operasional dipantau sesuai ketentuan, dengan alarm serta sistem pelaporan untuk kondisi abnormal.
– Pengendalian berlapis: menyediakan penampungan darurat, sistem isolasi, peralatan pengendalian kebocoran, serta prosedur penghentian operasi yang aman.
– Kesiapsiagaan bersama: menyusun dan menguji protokol tanggap darurat yang melibatkan perusahaan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat sekitar.
– Evaluasi dan perbaikan berkala: mengaudit efektivitas pengendalian risiko, menindaklanjuti temuan, serta memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar dilaksanakan.

“Pengelolaan limbah industri tidak boleh hanya berorientasi pada terpenuhinya dokumen administrasi. Yang terpenting adalah memastikan sistem pengendalian bekerja secara nyata, risiko terdeteksi sejak dini, dan masyarakat terlindungi dari dampak kegiatan industri,” tegasnya.

Mendorong Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Sebagai Anggota Komisi XII DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir mendorong koordinasi antara kementerian dan lembaga yang membidangi lingkungan hidup, pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, kesiapan menghadapi keadaan darurat, serta pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Karawang merupakan kawasan industri yang memiliki peran penting bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Namun, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Industri harus tumbuh, investasi harus berjalan, dan lapangan kerja harus terjaga. Namun, semuanya wajib berjalan dengan tanggung jawab lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kita membutuhkan industri yang maju sekaligus aman bagi warga di sekitarnya,” tutup H. Jalal Abdul Nasir. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *