CV Tadewa Amerta Jaya Serobot Lahan Warga untuk Pembangunan Tambak Udang di Wera
Barometer99.com, Bima-NTB- Dugaan penyerobotan lahan warga untuk kepentingan bisnis tambak udang mencuat di Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemilik lahan, Nurlaila, memiliki tanah seluas 9.376 meter persegi yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 324/HMI/BPN-23.06/2016.
Nurlaila melalui kuasa hukumnya, Imam Wahyudin, S.H., sekitar tahun 2024 telah dibangun akses jalan di atas sebagian lahan tersebut yang diduga dikerjakan oleh CV Tadewa Amerta Jaya untuk kepentingan akses menuju kegiatan tambak udang.
Akses jalan tersebut disebut memiliki panjang sekitar 80 meter dan lebar kurang lebih 6,7 meter. Pihak Nurlaila menyatakan pembangunan jalan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan dan menyebabkan kondisi tanah mengalami kerusakan.
Atas dugaan tersebut, Nurlaila melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Bima Kota pada 30 Desember 2025.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor ADUAN/K/1654/XII/2025/NTB/RES BIMA KOTA, terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan.
“Kami mempertanyakan dasar hukum penggunaan tanah milik klien kami. Tanah tersebut memiliki sertifikat, sementara menurut keterangan klien kami tidak pernah memberikan persetujuan untuk dijadikan akses jalan bagi kepentingan usaha tambak udang,” ujar Imam Wahyudin, S.H., selaku kuasa hukum Nurlaila.
Imam menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan investasi atau kegiatan usaha tambak udang, namun setiap kegiatan usaha harus tetap menghormati hak kepemilikan masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai hukum dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas tanah. Kalau memang ada dasar hukum penggunaan lahan tersebut, silakan dibuktikan dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.
Kuasa hukum Nurlaila meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan akses jalan di atas lahan tersebut.
Pihak Nurlaila juga menyatakan siap menyerahkan sertifikat tanah, dokumentasi jalan, bukti kerusakan lahan, serta dokumen lainnya untuk mendukung proses pemeriksaan.
“Kami hanya meminta satu hal: kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak Nurlaila sebagai pemilik tanah,” tutup Imam.
Hingga rilis ini dibuat, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. CV Tadewa Amerta Jaya belum memberikan keterangan mengenai tuduhan tersebut dalam rilis ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, belum menjawab terkait laporan warga atas tanah yang diserobot oleh CV Tadewa Amerta Jaya.***












