Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

Bantahan Tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun: Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri

Simalungun, Barometer99.com – Menanggapi pemberitaan media online yang menyebutkan penyidik Polres Simalungun menyuruh pelapor mencari sendiri pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan intensif untuk menangkap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB, Kasat Reskrim dengan tegas menjelaskan perkembangan kasus. “Sampai sekarang ini, Penyelidik Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaan pelaku, akan segera dilakukan upaya paksa, dalam hal ini penangkapan terhadap pelaku dan akan diproses tuntas,” ungkap AKP Herison dengan penuh tanggung jawab.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO. “Untuk para tersangka, DPO sudah diterbitkan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini. Kami tidak tinggal diam, kami terus melakukan pencarian,” tegas AKP Herison membantah tudingan bahwa pihak kepolisian tidak serius menangani kasus.

Menanggapi tudingan bahwa penyidik pembantu menyuruh orang tua korban mencari sendiri pelaku, Kasat Reskrim berjanji akan mengusut kebenarannya. “Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya. Kalau memang benar ada yang berucap seperti itu, akan kami proses sesuai kode etik,” ungkap Kasat yang tidak mentolerir pelanggaran etika.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk menambahkan, tim penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan kedua pelaku. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polsek setempat, untuk mencari keberadaan pelaku. Ini bukan perkara mudah karena pelaku diduga sudah melarikan diri ke luar daerah,” jelas IPDA Bilson.

Tentang proses penyelidikan yang sudah berjalan setahun, Kasat Reskrim menjelaskan kendala yang dihadapi. “Memang sudah setahun, tapi bukan berarti kami diam saja. Kendalanya adalah pelaku terus berpindah-pindah tempat dan tidak memiliki alamat tetap. Tapi kami terus mencari dan tidak akan berhenti sampai pelaku tertangkap,” ungkap AKP Herison dengan komitmen.

Terkait dengan status ekonomi korban yang miskin, Kasat Reskrim membantah keras bahwa hal itu mempengaruhi penanganan kasus. “Kami tidak membeda-bedakan kaya atau miskin. Semua laporan ditangani dengan serius. Kalau ada yang mengatakan kami pilih kasih, itu tidak benar. Kami berkomitmen pada keadilan untuk semua,” tegas Kasat yang prinsipil.

Aipda Freddy Simare Mare, penyidik pembantu yang disebut dalam pemberitaan, saat dikonfirmasi menolak telah menyuruh korban mencari sendiri pelaku. “Saya tidak pernah bilang seperti itu. Yang saya tanyakan hanya apakah keluarga korban punya informasi tentang keberadaan pelaku. Ini prosedur standar dalam penyelidikan, bukan menyuruh mereka mencari sendiri,” bantah Aipda Freddy.

Namun Kasat Reskrim tetap akan melakukan pemeriksaan internal. “Meski penyidik membantah, saya tetap akan cek. Kalau memang ada miscommunication atau kesalahpahaman, kami akan perbaiki. Komunikasi dengan korban harus lebih baik lagi,” ungkap AKP Herison yang adil.

Baca Juga :  Laporan Warga, Polisi Datangi Kafe di Malang yang Dinilai Ganggu Ketertiban

Tentang kedua pelaku berinisial JD dan RS yang disebut dalam laporan, Kasat Reskrim mengonfirmasi. “Benar, kedua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah diterbitkan DPO. Kami terus melakukan pencarian melalui berbagai cara, termasuk koordinasi dengan kepolisian di daerah lain,” jelas Kasat.

IPDA Bilson Hutauruk menambahkan, tim sudah melakukan penyelidikan hingga ke Saribu Dolok dan daerah lain. “Kami sudah mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Tapi pelaku sangat lihai menghindari aparat. Kami tidak menyerah dan terus berupaya,” ungkap IPDA yang gigih.

Kasat Reskrim juga mengklarifikasi tentang proses hukum yang berjalan. “Perkara ini sudah dalam tahap penyelidikan lanjutan. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan visum korban. Yang kami butuhkan sekarang adalah menangkap pelaku agar proses hukum bisa dilanjutkan ke penyidikan,” jelas AKP Herison.

Tentang surat terbuka yang dilayangkan keluarga korban kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda, Kasat Reskrim menanggapi dengan bijak. “Itu adalah hak mereka. Kami memahami kekecewaan keluarga korban. Tapi kami mohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kami berjanji akan menangkap pelaku,” ungkap Kasat dengan empati.

AKP Herison Manulang juga meminta keluarga korban untuk tetap bersabar dan percaya pada proses hukum. “Kami paham kesedihan dan kekecewaan keluarga korban. Kami juga sebagai orang tua merasakan hal yang sama. Tapi mohon bersabar, kami sedang bekerja keras menangkap pelaku,” ungkap Kasat dengan hati.

Tentang DPO yang sudah diterbitkan, IPDA Bilson menjelaskan implikasinya. “Dengan terbitnya DPO, kedua pelaku ini akan kesulitan beraktivitas. Di mana pun mereka berada, kalau ketemu aparat, akan langsung ditangkap. Ini adalah langkah serius kami,” jelas KBO Sat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk membantu. “Kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaan kedua pelaku, mohon laporkan ke kami. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Mari bersama-sama tangkap pelaku agar bisa diadili,” ajak AKP Herison.

Tentang tuduhan bahwa kasus ini tidak ditangani serius karena korban miskin, Kasat Reskrim sekali lagi membantah keras. “Kami tidak pernah melihat latar belakang ekonomi dalam menangani perkara. Semua laporan ditangani sama, baik dari orang kaya maupun miskin. Kami adalah abdi hukum dan abdi masyarakat,” tegas Kasat yang berintegritas.

IPDA Bilson menambahkan, tim penyidik sudah bekerja maksimal dalam kasus ini. “Kami sudah melakukan banyak upaya, dari koordinasi dengan berbagai pihak, pengecekan ke lapangan, hingga penyelidikan digital melalui media sosial. Kami tidak tidur dalam kasus ini,” ungkap IPDA yang serius.

Kasat Reskrim menutup dengan janji tegas. “Kami berjanji akan menangkap kedua pelaku dan memproses mereka sampai tuntas. Kasus pencabulan anak adalah kejahatan serius yang kami prioritaskan. Mohon beri kami waktu dan percaya pada kami. Kami tidak akan mengecewakan korban,” pungkas AKP Herison Manulang dengan penuh komitmen.

Bantahan tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang tidak seimbang dan memberikan kejelasan kepada publik bahwa Polres Simalungun serius menangani kasus pencabulan anak, tidak membeda-bedakan status ekonomi korban, dan terus berupaya menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO untuk diproses hukum sampai tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *