Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Umum  

Analisis Yuridis Tahap II Kasus DR dan FA: Uji Transparansi Penegakan Hukum dan Pembuktian Terbalik Aset Yayasan

Analisis Yuridis Tahap II Kasus DR dan FA

JAKARTA, 18 JULI 2026, Barometer99.com – Pasca-pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terintegrasi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Don Ritto (DR) dan Febrie Adriansyah (FA) ke Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, penegakan hukum memasuki fase krusial. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, khususnya terkait penerapan diskresi penahanan, validitas kepemilikan aset, dan strategi pengembangan klaster perkara lanjutan oleh korps adhyaksa.

Pakar Hukum Pidana, Dr. Bayu Subronto, memberikan analisis yuridis mendalam mengenai tiga poin krusial yang menentukan arah penanganan perkara ini ke depan:

1. Keabsahan Diskresi Penahanan dan Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Perbedaan tindakan hukum berupa penahanan terhadap DR di Rutan C7 Kejaksaan Agung dan tidak ditahannya FA dinilai sah secara prosedural, namun wajib dijaga transparansinya.

Landasan Hukum: Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik/penuntut umum berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Syarat objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP untuk tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Catatan Kritis: Selama alasan kemanusiaan, kesehatan, profesi, atau sikap kooperatif FA terpenuhi secara hukum, diskresi ini tidak melanggar asas Equality Before the Law. Namun, Kejaksaan Agung harus transparan dalam membeberkan alasan objektif tersebut demi menghindari persepsi tebang pilih di masyarakat.

2. Gugurnya Klaim Aset Yayasan Melalui Beban Pembuktian Terbalik

Pihak DR membangun lini pertahanan dengan mengklaim bahwa barang bukti berupa emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah adalah aset milik yayasan. Secara hukum, klaim ini sangat rentan patah di persidangan.

Baca Juga :  Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIII Kodim 0732/Sleman Berbagi di Bulan Suci

Landasan Hukum: Berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, berlaku asas beban pembuktian terbalik (reversed burden of proof). Terdakwa wajib membuktikan di pengadilan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana.

Kepatuhan Hukum Yayasan: Sesuai Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, kekayaan yayasan dilarang dialihkan secara langsung maupun tidak langsung kepada pengurus. Tanpa adanya audit trail yang valid, laporan keuangan resmi yang diaudit Akuntan Publik, dan kepatuhan fiduciary duty, jaksa dapat dengan mudah mengklasifikasikan aset tersebut sebagai modus pencucian uang melalui pola layering atau penggunaan nominee (atas nama yayasan).

3. Strategi Splitzing dan Potensi Tersangka Baru pada Klaster PLN & Krakatau Steel

Kejaksaan Agung saat ini menerapkan strategi follow the money dengan menempatkan para pihak sebagai saksi dalam klaster perkara batu bara PLN dan Krakatau Steel.

Landasan Hukum: Berdasarkan Pasal 142 KUHAP, Penuntut Umum memiliki wewenang untuk melakukan penggabungan atau pemisahan berkas perkara (splitzing).

Implikasi Hukum: Jika dalam proses persidangan atau pengembangan penyidikan ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, status saksi dalam klaster PLN dan Krakatau Steel dapat ditingkatkan menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah.

Risiko Hukum Terdakwa: Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), ketidaksinkronan BAP atau keterangan saksi/terdakwa antar-klaster (Asabri, PLN, dan Krakatau Steel) akan dimanfaatkan Penuntut Umum untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang berkesinambungan, yang berpotensi memperberat ancaman hukuman.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kasus DR dan FA merupakan ujian profesionalisme bagi Kejaksaan Agung dalam mengejar pemulihan aset negara (asset recovery). Bagi tim penasihat hukum, strategi pembelaan tidak boleh parsial hanya berfokus pada kasus Asabri. Diperlukan audit legal internal menyeluruh untuk memitigasi risiko hukum yang lebih luas dari klaster perkara lainnya sebelum perkara ini menggelinding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Babinsa Sleman bersama Aparat Terkait Seleksi Calon Paskibra

KONTAK MEDIA:
Tim Media Dr. Bayu Subronto & Partners
Email: info@bayusubronto-law.id

Analisis Yuridis Tahap II Kasus DR dan FA: Uji Transparansi Penegakan Hukum dan Pembuktian Terbalik Aset Yayasan

Analisis Yuridis Tahap II Kasus DR dan FA: Uji Transparansi Penegakan Hukum dan Pembuktian Terbalik Aset Yayasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *