KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
JAKARTA, Barometer99.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi yang terjaring melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 15 September 2026.
Kasus korupsi yang menciderai sektor layanan pertanahan ini dinilai dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai langkah pemulihan, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh dalam tata kelola pelayanan publik serta memperkuat integritas seluruh pegawainya. Berdasarkan hasil kajian tata kelola pertanahan yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, ditemukan sejumlah celah kerawanan, salah satunya adalah potensi penyalahgunaan pencatatan dan penghapusan blokir yang sangat rentan disalahgunakan untuk tindak pidana suap serta gratifikasi.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tindak lanjut perbaikan tata kelola di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, lembaga antirasuah juga mengajak masyarakat luas untuk aktif turut serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyimpangan di sektor pelayanan pertanahan.












