Bobol Rumah Warga Saat Malam, Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Malang

Malang, Barometer99.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang menyasar rumah warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Pelaku diketahui beraksi saat malam hari dengan memanfaatkan kelengahan korban serta kondisi rumah yang tidak terkunci.

Korban pertama yakni AK (22), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang. Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat di teras rumah dengan kondisi tidak dikunci ganda. Kunci kendaraan dan handphone ditinggalkan di ruang tamu, sehingga memudahkan pelaku beraksi.

Sementara korban kedua adalah IS (38), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Pelaku masuk ke dalam rumah korban pada dini hari melalui pintu rumah yang tidak terkunci dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di ruang tamu.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara lain yang sebelumnya menjerat pelaku utama.

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tumpang,” ujar AKP Bambang, Senin (12/1/2026).

Pelaku pencurian berinisial S (44), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menjalankan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui pintu maupun jendela yang tidak terkunci. Di salah satu lokasi, pelaku mengambil kunci motor dan handphone yang berada di ruang tamu, lalu membawa kabur sepeda motor korban.

Sementara di lokasi lain, pelaku mendorong sepeda motor korban yang terparkir di dalam rumah pada dini hari saat korban sedang tertidur.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Komplotan Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap Bersama Lima Unit Motor Hasil Kejahatan

“Aksi dilakukan pada malam hingga dini hari. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan cepat dengan menjual hasil curian,” jelas AKP Bambang.

Hasil penyelidikan mengungkap, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Unit Reskrim Polsek Tumpang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan penadah di rumahnya pada Rabu (6/1) dini hari.

“Barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit handphone berhasil diamankan. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 25 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka I dikenakan pasal penadahan. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dengan mengamankan rumah dan kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” pungkas AKP Bambang.

Ratri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *