Pimpinan dan Guru Ponpes di Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka, 10 Santri Jadi Korban Pelecehan Seksual

Pimpinan dan Guru Ponpes di Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bima, Barometer99.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial R (50) dan seorang guru berinisial SY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bima, Iptu Mahfuddin, Rabu (10/6/2026).

Menurut Mahfuddin, proses penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/6/2026). Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Bima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat R dan SY dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI di Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat, mengungkap adanya pendampingan terhadap para santri yang diduga menjadi korban.

Hingga saat ini, sedikitnya 10 santri laki-laki telah mendapatkan pendampingan psikososial. Mereka mengaku mengalami tindakan tidak senonoh saat masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.

“Dari hasil pendampingan yang kami lakukan, korban yang sudah terdata dan didampingi berjumlah 10 orang. Kemungkinan jumlahnya bisa bertambah karena proses pendalaman masih berlangsung,” kata Hidayat.

Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelecehan disebut terjadi pada malam hari ketika para santri sedang tertidur di asrama. Beberapa korban mengaku sempat berusaha melawan, namun pelaku diduga tetap melanjutkan aksinya.

Baca Juga :  Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas di Kelurahan Kranji

“Keterangan yang kami terima menunjukkan peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur. Ada yang berusaha menolak, tetapi tindakan tersebut tetap berlangsung,” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *