Presiden Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari KSP, Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
JAKARTA, Barometer99.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut diambil setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya adalah Presiden RI.
Pemberhentian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, Presiden telah mengambil keputusan sekaligus menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Prabowo menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Keputusan tersebut menyusul perkembangan serius penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang semestinya. Dugaan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan penanganan perkara, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas penyadapan di lingkungan institusi penegak hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan. Presiden Prabowo juga meminta agar penanganan perkara dilakukan tanpa menutup-nutupi informasi terkait perkembangan penyidikan.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP menjadi salah satu langkah yang diambil Presiden di tengah bergulirnya proses hukum tersebut.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.












