Kumpul Bersama Masyarakat di Baruppu, Kapolres Toraja Utara Harap Pemberdayaan Pam Swkarsa Melalui Pos Sat Kamling
Toraja Utara, Barometer99.com – Kepolisian Resor Toraja Utara menggelar kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di Baruppu Selatan Kecamatan Baruppu Kabupaten Toraja Utara, pada Rabu (04/11/2026) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K, diikuti para Pejabar Utama, Kapolsek Rindingallo, serta para Perwira dan Bintara Polres Toraja Utara.
Turut hadir Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, S.T., S.M., M.Ak, Anggota DPRD Toraja Utara, Kepala BPBD Kabupaten Toraja Utara, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pemerintah dan Warga Setempat.
Dalam kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat ini juga dilakukan pembahasan terkait penanganan kebakaran lahan yang berimbas pada ikut terbakarnya pekuburan adat di Pong Timban yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K, mengungkapkan bahwa kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi serta mendengar saran dan masukan secara langsung terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) termasuk permasalahan yang dialami warga.
Kapolres berharap kehadiran Kepolisian di tengah-tengah warga tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mampu menguatkan semangat kebersamaan warga untuk ikut menjaga situasi Kamtibmas termasuk menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan agar kegiatan pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di setiap kampung untuk selalu di aktifkan, demi meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga keamanan secara swakarsa.
Dalam kegiatan tersebut juga jajaran Sat Reskrim Polres Toraja Utara melakukan olah TKP lanjutan pada area pekuburan adat yang telah terbakar, serta mengambil keterangan para saksi-saksi yang melihat ataupun mengetahui kejadian kebakaran tersebut.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Kapolres Toraja Utara menyalurkan bantuan paket sembako kepada Masyarakat yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan acara adat setempat. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri, khususnya Polres Toraja Utara, untuk terus hadir dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)
Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922)
Post Views: 4