Amran Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas, Dugaan Beras SPHP Dioplos Jadi Premium Disorot

Amran Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas, Dugaan Beras SPHP Dioplos Jadi Premium Disorot

JAKARTA, Barometer99.com, (31/10/2026) — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengambil langkah tegas dengan mencopot delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas. Sementara itu, dua pejabat lainnya dijatuhi surat peringatan terkait dugaan penyalahgunaan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan terhadap distribusi beras SPHP yang diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini menjadi perhatian setelah dilakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk kawasan Matraman, Jakarta Timur, dan Kayu Manis. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP untuk kemudian dijual dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.

Dugaan praktik tersebut menjadi persoalan serius karena beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.

Apabila beras subsidi dialihkan dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi, tujuan program stabilisasi pangan berpotensi tidak tercapai. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut juga berisiko dirugikan.

Delapan Pejabat Dicopot, Dua Diberi Peringatan

Sebagai tindak lanjut, sebanyak 10 pejabat di lingkungan Bulog dan Bapanas diperiksa terkait persoalan tersebut. Dari jumlah itu, delapan pejabat dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya menerima surat peringatan.

Langkah ini menjadi bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan distribusi beras SPHP berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan distribusi pangan menjadi aspek penting untuk mencegah penyimpangan, mulai dari pengemasan ulang yang tidak sesuai aturan hingga praktik penjualan yang berpotensi menghilangkan manfaat subsidi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Blora Gelar Panen Raya dan Tanam Jagung Serentak Bersama Kopassus

Polisi dan Satgas Pangan Dalami Kasus

Selain penindakan administratif terhadap pejabat yang dinilai lalai, dugaan penyimpangan distribusi beras tersebut juga diserahkan untuk didalami oleh kepolisian bersama Satgas Pangan.

Pendalaman diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, mekanisme pengemasan ulang, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses distribusi dan penjualan beras SPHP.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai dugaan penyimpangan tersebut sekaligus mencegah praktik serupa terulang.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap program pangan pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyaluran hingga penjualan kepada konsumen.

Ketegasan dalam menindak dugaan penyimpangan, disertai transparansi proses pemeriksaan dan penegakan hukum, menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program stabilisasi pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *