Umum  

Istri Polisi Terbukti Terlibat Jaringan Sabu, Anita Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Sang Suami

Istri Polisi Terbukti Terlibat Jaringan Sabu, Anita Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Sang Suami

Barometer99.com, Bima-NTB- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Anita alias Bunda, istri mantan anggota Polres Bima Kota, Bripka Irfan alias Karol, dalam perkara narkotika jenis sabu.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026) tersebut lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya. Irfan alias Karol sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara yang sama.

Selain pidana penjara, Anita juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Vonis tersebut lebih tinggi dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima yang sebelumnya menuntut Anita dengan pidana 12 tahun penjara.

Perbedaan hukuman antara Anita dan Karol menjadi perhatian dalam perkara peredaran narkotika yang menyeret pasangan suami istri tersebut di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu, Karol dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim PN Raba Bima.

*Kronologi Penangkapan Anita dan Bripka Irfan*

Kasus yang menjerat Anita dan suaminya bermula dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Januari 2026.

Saat itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman pasangan tersebut di Kota Bima. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sabu dengan total sekitar 30 hingga 35 gram serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Sehari setelah penggeledahan, Bripka Irfan menyerahkan diri ke Polda NTB. Sementara Anita dilaporkan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap tim penyidik di wilayah Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2026.

Penangkapan pasangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Sahroni: Meningkatnya Kepercayaan Publik Jadi Bukti Kinerja Polri Dirasakan Masyarakat

Dalam proses pengembangan kasus, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, serta bandar narkoba yang dikenal dengan nama Koko Erwin.

Perkara yang menyeret Anita dan Karol tersebut menjadi salah satu kasus narkotika yang menyita perhatian masyarakat Bima.

Dengan putusan 14 tahun penjara terhadap Anita dan tujuh tahun penjara terhadap Karol, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum di pengadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *