Singapura Siap Tindak Tegas Korporasi Pemicu Karhutla, Indonesia Bentuk Satgas Bersama

Singapura Siap Tindak Tegas Korporasi Pemicu Karhutla, Indonesia Bentuk Satgas Bersama

JAKARTA, Barometer99.com — Pemerintah Singapura menegaskan kesiapannya menggunakan seluruh kewenangan hukum dan regulasi untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara.

Ketegasan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua negara menyepakati pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk memperkuat koordinasi penyelidikan, pertukaran informasi, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Vivian menegaskan, Singapura siap memanfaatkan berbagai instrumen hukum, regulasi, hingga kebijakan ekonomi untuk mencegah pelanggaran serupa terulang pada masa mendatang.

Pemerintah Singapura juga berkomitmen bekerja sama secara erat dengan Indonesia untuk memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Singapura Kirim Pemberitahuan kepada 10 Perusahaan

Langkah tersebut menyusul penerbitan pemberitahuan resmi oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura.

Pemberitahuan itu berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menyebabkan pencemaran kabut asap lintas batas.

Melalui pemberitahuan tersebut, NEA meminta informasi mengenai hubungan perusahaan di Singapura dengan entitas usaha di Indonesia, lokasi konsesi lahan, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran yang telah dilakukan.

Pemerintah Singapura menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bertanggung jawab dapat menghadapi tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Transboundary Haze Pollution Act atau Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

Baca Juga :  Janji Politik Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal Mulai Terealisasi, 32 Desa di Bima Terima Rp300 Juta

Namun, penerbitan pemberitahuan dan proses penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersalah. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Indonesia-Singapura Bentuk Satgas Bersama

Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.

Satgas tersebut dirancang untuk memfasilitasi pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, hingga kemungkinan pemulihan aset apabila memenuhi persyaratan hukum.

Indonesia juga menyambut tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran.

Kerja sama ini dinilai penting karena penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran korporasi dapat melibatkan struktur kepemilikan perusahaan, jaringan bisnis, serta aliran dana yang melintasi batas negara.

Arrmanatha menegaskan bahwa perbedaan yurisdiksi tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, juga telah melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap ratusan individu serta lebih dari 50 korporasi terkait kasus karhutla. Sejumlah pihak bahkan telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia.

Prabowo Tekankan Penegakan Hukum

Persoalan karhutla turut menjadi perhatian dalam hubungan bilateral Indonesia dan Singapura, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran, tetapi juga berpotensi menyebar ke negara-negara tetangga.

Dalam pertemuan tersebut, Vivian menyampaikan komitmen Singapura untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas.

Kedua negara memandang masalah tersebut membutuhkan koordinasi yang lebih erat, baik dalam pencegahan kebakaran, pengumpulan bukti, maupun penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa masyarakat di Sumatra dan Kalimantan menjadi pihak yang pertama merasakan dampak langsung kebakaran, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap hingga kerusakan lingkungan dan terganggunya aktivitas ekonomi.

Baca Juga :  Lampu Hijau! DPRD dan Pemkab Buru Tetapkan Pilkades 2026

Karena itu, upaya penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga pencegahan berulangnya kebakaran dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti pada Pemadaman Api

Kesepakatan Indonesia dan Singapura menandai penguatan kerja sama lintas negara dalam menghadapi persoalan karhutla dan kabut asap yang telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan Asia Tenggara.

Melalui satgas bersama, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran data, menelusuri bukti lintas yurisdiksi, serta mendorong pertanggungjawaban korporasi sesuai hukum masing-masing negara.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membantu mengusut dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa, tetapi juga memberikan efek pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap musim kemarau.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pencegahan, perlindungan masyarakat, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum yang konsisten juga menjadi bagian penting untuk mengatasi persoalan tersebut.

Indonesia dan Singapura kini memperkuat koordinasi untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi dapat ditelusuri secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *