KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka
JAKARTA, Barometer99.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyeret Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima yang juga menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang mendapatkan proyek pengadaan dengan nilai total sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Dilansir dari Investortrust, Jumat (16/10/2026), penyidik KPK menduga terdapat aliran dana dari sejumlah proyek pengadaan tersebut ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Dana itu kemudian diduga digunakan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA).
Kepemilikan saham tersebut tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan nilai pasar per 13 Oktober 2026, saham tersebut bernilai sekitar Rp30,98 miliar.
Namun, nilai tersebut merupakan estimasi nilai pasar saham pada saat itu, bukan angka yang telah dipastikan KPK sebagai jumlah dana kebencanaan yang digunakan untuk pembelian saham tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai yang diduga disalahgunakan merupakan anggaran pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut antara lain diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.
Dalam penyelidikan perkara ini, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah perusahaan penyedia yang disebut memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan.
Berdasarkan data yang diungkapkan, nilai pengadaan yang menjadi sorotan mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, meningkat menjadi Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026. Jika diakumulasikan, total pengadaan selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
KPK telah menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kebencanaan, termasuk mekanisme pengadaan, keterkaitan perusahaan penyedia, serta aliran dana yang diduga berasal dari proyek-proyek tersebut.
Pengusutan kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat dana kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung respons cepat pemerintah ketika terjadi bencana. Pengelolaannya dituntut transparan dan akuntabel agar anggaran yang disediakan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Meski Bima telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Rincian aliran dana, nilai kerugian negara apabila ada, serta keterkaitan pembelian saham dengan dana pengadaan masih perlu merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK.












