Ditreskrimsus Polda PBD Gelar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Konservasi Penyu di Raja Ampat

Ditreskrimsus Polda PBD Gelar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Konservasi Penyu di Raja Ampat

Papua Barat Daya, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggelar Press Release terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (23/09/26).

Press Release tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K bersama Ipda Irvandy dari Kauren Bidhumas Polda Papua Barat daya.

Dalam kegiatan tersebut, Ditreskrimsus menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana konservasi yang berawal dari informasi di media sosial berupa video dan foto yang memperlihatkan seseorang diduga melakukan aktivitas perburuan seekor penyu menggunakan senapan di laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berkaitan dengan perkara. Yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh Imigrasi Kelas I TPI Makassar pada 14 September 2026, kemudian dibawa ke Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Lima orang saksi serta pendalaman di lokasi kejadian yang berada di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di sekitar Ormandira Homestay dan Selatan Rufas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga :  Bulan Puasa Bukan Penghalang Kemanunggalan TNI & Rakyat di Sasaran TMMD Sengkuyung Tahap TA. 2026 Kodim 0735 Surakarta

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari Ormandira Homestay, di antaranya kerangka atau tulang-belulang penyu dan sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, sejumlah bahan makanan, botol gas, panci dan sumpit.

Sementara dari pihak terduga pelaku, penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa kamera Canon G16, Action Cam DJI Action 6, beberapa unit telepon seluler, underwater case, wireless mic, memory card, memory card reader, hard disk, SIM card, laptop Xiaomi, fishing reel, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan.

Dalam perkembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS alias A.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

Selain menetapkan satu orang tersangka, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang tersebut diketahui telah lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan.

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional guna mendukung proses pencarian dan penanganan terhadap kedua orang tersebut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Pertama.

Untuk Pasal 40A ayat (1) huruf d, ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam bahan Press Release adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda Gorontalo Bekali Pelajar soal Hak Cipta dalam Temu Jurnalis Gorontalo 2026

Sementara Pasal 40B ayat (2) huruf b mengatur mengenai perbuatan mengambil dan/atau memindahkan bagian tubuh atau benda, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di dalam kawasan pelestarian alam, kecuali untuk kegiatan pembinaan habitat.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., dalam Press Release tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat, wisatawan maupun pihak lainnya yang melakukan aktivitas di wilayah Raja Ampat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keberadaan satwa yang dilindungi.

Penyidikan perkara masih berlangsung. Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan Interpol dalam penanganan dua orang yang yang di duga terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *