Polisi Pastikan Laporan WNA Austria di Pulau Kawe Masih Didalami, Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti Berjalan Sesuai Prosedur

Polisi Pastikan Laporan WNA Austria di Pulau Kawe Masih Didalami, Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti Berjalan Sesuai Prosedur

Waisai, PBD, Barometer99.com – Polres Raja Ampat masih mendalami laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami seorang warga negara asing (WNA) berinisial A.N. (35) di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Kamis (17/09/26).

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi, dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIT di wilayah Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.

Saat kejadian, korban A.N. berada di Pulau Kawe bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial G.R.K. (33) dan Y.S., serta empat orang tamu yang merupakan WNA.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, rombongan sebelumnya melakukan perjalanan menggunakan speedboat dari arah Kepulauan Ayau. Karena kondisi cuaca kurang baik, rombongan sempat singgah di wilayah Waigeo Utara sebelum melanjutkan perjalanan menuju kawasan Pulau Kawe.

Setibanya di lokasi, rombongan korban didatangi sejumlah warga menggunakan longboat dan speedboat. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban mengaku mendapatkan ancaman dan kata-kata kasar.

Dalam laporan tersebut, speedboat milik korban disebut sempat ditahan dan dibawa menuju dermaga perusahaan. Korban kemudian menyusul menggunakan speedboat perusahaan sebelum selanjutnya bersama sejumlah orang dibawa menuju Kampung Serpele, Kabupaten Raja Ampat.

Di lokasi tersebut, menurut keterangan korban, berlangsung pembahasan mengenai dugaan pelanggaran aturan adat yang kemudian disertai pembuatan surat denda adat senilai Rp250 juta.

Baca Juga :  Polres Empat Lawang Ungkap Budidaya Ganja di Dalam Rumah, 44 Batang Disita

Korban juga melaporkan sejumlah barang miliknya yang disebut diambil dalam rangkaian kejadian tersebut, antara lain speedboat, mesin tempel, aki, perangkat stabilizer, control unit, AC, antena Starlink, kulkas, panel surya, perangkat hidrolik, charger, serta telepon satelit.

Enam Orang Disebut dalam Laporan
Dalam laporan yang ditangani penyidik, terdapat enam orang yang disebut sebagai pihak terlapor, masing-masing berinisial F.S., P.D., K.A., E.D., J.N., dan O.A.

Penyidik masih mendalami dugaan peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi.

Salah satu keterangan yang diperoleh penyidik berkaitan dengan dugaan ancaman secara verbal, tindakan membawa speedboat korban tanpa izin, serta pemberian denda adat.
Saksi berinisial G.R.K. telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara saksi Y.S., yang disebut berada bersama korban saat kejadian, telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, namun belum hadir dengan alasan sakit.

Polisi Dalami Ketentuan Kawasan dan Aturan Adat
Selain keterangan korban dan saksi, penyidik juga mendalami sejumlah dokumen terkait ketentuan penutupan sementara kawasan wisata serta surat edaran masyarakat adat Suku Kawe mengenai larangan kunjungan wisata ke sejumlah kawasan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang penahanan speedboat, aktivitas wisata yang dilakukan rombongan WNA, serta ketentuan kawasan dan aturan adat yang berlaku pada saat kejadian.
Dengan demikian, polisi tidak hanya mendalami dugaan pengancaman yang dilaporkan korban, tetapi juga memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan dokumen yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Speedboat Berhasil Diamankan Polisi
Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, speedboat milik korban yang sebelumnya ditahan pada kejadian tanggal 3–4 November 2025 berhasil diamankan personel Polres Raja Ampat bersama Satbrimob Polda Papua Barat Daya pada 5 November 2025.

Baca Juga :  LPA Kota Mataram Apresiasi Polresta Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Speedboat tersebut kemudian dibawa dari lokasi kejadian menuju Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Dalam proses selanjutnya, speedboat tersebut disebut dititiprawatkan kepada korban untuk mendukung kegiatan usaha rental atau penyewaan speedboat.

Polisi Siapkan Pemeriksaan Lanjutan
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantaun, S.H., mengatakan penyidik masih memiliki sejumlah agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kembali memanggil saksi Y.S. untuk memberikan keterangan.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan korban dan penasihat hukumnya terkait kehadiran saksi serta keberadaan speedboat dalam rangka mendukung proses penyidikan.

Selain itu, penyidik merencanakan mempertemukan korban dan para terlapor dalam proses mediasi sebagai salah satu upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pulau Kawe tetap aman dan kondusif.

Polres Raja Ampat menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Seluruh keterangan para pihak, dokumen, barang bukti, termasuk rangkaian penahanan dan pengamanan speedboat, masih didalami sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
*Salam persisi*

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *